Banjarmasin,(Antara)- Dok atau bengkel kapal yang dilaporkan masyarakat mendangkalkan sungai di kawasan Sungai Martapura, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dinyatakan liar.
Kepala Dinas Sumber Daya Air Kota Banjarmasin, Muryanta ketika dikonfirmasikan di Banjarmasin, Rabu menyatakan hingga kini instansinya tak pernah memberikan ijin beroperasinya dok kapal tersebut.
Apalagi lokasi dok kapal tersebut berada di tikungan sungai yang padat arus lalu lintas armada sungai, tidak mungkin diberikan ijin jika pengelolanya meminta ijin mengoperasikan dok di wilayah teresebut, kata Muryanta.
Sebelumnya dilaporkan masyarakat kegiatan dok kapal itu telah merusak lingkungan terutama terjadi pendangkalan yang hampir menelan separuh sungai tersebut, padahal sungai wilayah tersebut sangat vital bagi pelayanan perairan.
Menurut Muryanta, pihaknya sudah melakukan peninjauan ke lokasi yang dilaporkan tersebut, dan memperoleh kenyataan memang terjadi pendangakalan.
"Ditaksir ribuan meterkubik pasir harus dikeruk di lokasi tersebut untuk menormalisasi sungai kawasan itu, hitung saja jika kedalaman pendangakan dua meter dengan luas 20 kali 100 meter maka sudah ada empat ribu meterkubik pasir, apalagi kalau di liat kawasan yang dangkal lebih luas dari itu," kata Muryanta.
Untuk melakukan pengerukan di daerah tersebut mau tak mau operasi dok tersebut harus dihentikan, setidaknya dipindah karena kalau tak dipindah bagaimana pengerukan bisa dilakukan, katanya.
Sebelumnya Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Banjarmasin, Hamdi menyatakan boleh jadi terjadi pendangkalan di lokasi tersebut bila kegiatan dok tersebut cukup lama, terutama kalau perbaikan kapal itu memanfaatkan pasir silika yang tentunya akan menciptakan limbah berupa pasir yang jatuh ke dasar sungai.
Jika hal itu dilakukan berulang-ulang terhadap puluhan kapal dan waktu lama tentu akan terjadi pendangkalan, apalagi jika ada kegiatan las besi yang tentu serpihan besi kapal tersebut pun akan jatuh ke sungai yang akan ikut mendangkalkan sungai tersebut.
Itu baru pendangkalan, belum lagi jika ternyata sungai tersebut mengandung logam berat akibat adanya pengecoran kapal dimana ada serpihan besi, tembaga, dan logam lainnya.
"Bila sungai tercemar logam, kemudian logam terkontaminasi terhadap ikan, kemudian ikan dikonsumsi manusia waktu lama tentu merusak kesehatannya," katanya.
 Kalau itu yang terjadi maka kegiatan tersebut tak bisa dibiarkan apalagi bila ternyata kegiatan itu tidak memiliki izin sebagaimana selayaknya, katanya. Â
