Banjarmasin (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembuatan galangan kapal di PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari.
"Kasus ini masih terus didalami setelah ada empat tersangka yang ditetapkan," terang Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Rudi Prabowo Aji di Banjarmasin, Kamis.
Adapun dari empat tersangka tersebut, dua di antaranya berasal dari unsur pelaksana pekerjaan, yaitu berinisial MS dan L. Sedangkan dua lainnya dari unsur pemilik pekerjaan, yaitu PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari berinisial AP dan S.
Meski sudah jadi tersangka, kata Rudi, keempatnya tidak dilakukan penahanan, karena penyidik masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para tersangka dan juga saksi-saksi terkait kasus tersebut.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalsel Dwianto Prihartono menambahkan dugaan korupsi terkait penyimpangan pelaksanaan pekerjaan pembuatan dok milik PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari pada Tahun Anggaran 2018 dengan nilai pagu sekitar Rp18 miliar.
Kejati Kalsel bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat ini masih menghitung berapa besar potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.
PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pembangunan kapal baru, pemeliharaan dan perbaikan kapal serta non kapal dengan kantor pusat di Jalan Sindang Laut Jakarta.
Perseroan memiliki sembilan galangan berlokasi di Jakarta tiga galangan, dan di luar Jakarta enam galangan ada di Cirebon, Semarang, Palembang, Sabang, Banjarmasin dan Batam.
Kajati tetapkan empat tersangka korupsi proyek galangan kapal
Minggu, 25 Juli 2021 17:01 WIB