Denpasar (ANTARA) - Enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) asing dan 10 WNI menerima remisi Hari Raya Natal yang bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Denpasar.
"Ada 31 warga binaan kita yang beragama Kristen tapi ada 16 yang dapat remisi hari ini selebihnya tahanan dan ada juga karena menjalani hukuman mati dan seumur hidup," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Denpasar, Lili pada Rabu.
Ia mengatakan bagi warga binaan yang mendapat remisi didominasi dari kasus Narkotika. Selain itu jumlah penerima remisi tahun 2019 dinilai meningkat dibandingkan pada perayaan Natal sebelumnya.
"Kriteria mendapatkan remisi ya karena selama mereka menjalani pidana di sini mereka berbuat baik, patuh pada aturan di sini, dan tidak melalukan pelanggaran selama menjadi warga binaan," jelasnya.
Jumlah WBP secara keseluruhan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Denpasar yaitu sebanyak 205 orang yang terdiri dari 49 orang tahanan dan 156 orang narapidana.
Sedangkan untuk WBP yang beragama Kristen sebanyak 31 orang, 10 diantaranya tahanan dan 21 lainnya merupakan narapidana.
"Nah untuk narapidana asing yang mendapat remisi khusus hari Natal ada enam dan yang belum mendapat remisi Natal 2019 ada tujuh orang," jelasnya.
Enam WBP asing tersebut berasal dari Afrika Selatan, Filipina, Kenya, Australia, Spanyol, dan Rusia dengan perkara kasus pidana yaitu narkotika, penganiayaan dan pembunuhan.
Sedangkan untuk WNI nya dengan perkara kasus narkotika, penggelapan, perlindungan anak dan pencurian.
Adapun jumlah remisi yang diterima WBP yaitu enam WBP menerima remisi khusus sebagian (RK I) selama 15 hari, sembilan WBP mendapat remisi satu bulan, dan satu WBP mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
Enam warga binaan asing terima remisi Natal di Denpasar
Rabu, 25 Desember 2019 11:13 WIB