“Sementara ada tiga narapidana proses pengusulan remisi khusus Natal,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Rantau Andi Hasyim di Rantau, Tapin, Minggu.
Baca juga: Rutan Rantau tingkatkan kesiagaan kebakaran untuk keselamatan warga binaan
Dia menyebutkan remisi yang diberikan tergantung masa pidana masing-masing narapidana berdasarkan pemenuhan syarat administratif dan substantif.
“Narapidana harus melengkapi berkas, surat jaminan, dan harus mengikuti program pembinaan dengan baik, tidak melakukan pelanggaran disiplin selama periode tertentu,” ujarnya.
Selain melengkapi persyaratan administratif dan substantif, kata Hasyim, syarat utama untuk mendapatkan remisi ini adalah narapidana beragama Nasrani.
Baca juga: Rutan Polres Tapin bobol, enam orang kabur saat Lebaran 2023
Dia menjelaskan pemberian remisi ini mengacu pada Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Hasyim mengatakan remisi ini akan diberikan pada hari Rabu (25/12) bertepatan dengan perayaan Hari Natal 2024.
“Remisi ini sebagai bentuk apresiasi atas sikap dan perilaku mereka selama menjalani masa pembinaan. Kami berharap remisi khusus Natal 2024 dapat menjadi motivasi untuk menjalani program pembinaan dengan lebih baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” ujar Hasyim.
Baca juga: Petugas Rutan Rantau donor darah untuk masyarakat
Pewarta: Tumpal Andani Aritonang/M Rastaferian PasyaEditor : Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.