Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mengharapkan, agar permasalahan aset dinas kelautan dan perikanan (DKP) di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.
Harapan itu dari Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripudin SE dan Komisi II lembaga legislatif tersebut saat memfasilitasi dengar pendapat (hearing) DKP kabupaten/kota dengan provinsi setempat di Banjarmasin, Senin.
Pasalnya, menurut Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripudin, bila persoalan aset DKP antara kabupaten/kota dengan provinsi tidak terselesaikan bisa menghambat pembangunan kelautan dan perikanan daerah setempat.
Karenanya, wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) tersebut meminta masing-masing DKP kabupaten/kota dan provinsi menginventarisasi permasalahan aset yang belum terselesaikan.
"Kalau permasalahannya berhubungan dengan pemerintah pusat, mari kita urus dan selesaikan bersama-sama," ajak politikus muda PDIP itu yang juga mantan anggota DPRD Tanbu tersebut.
Sementara anggota Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi dari Partai Golkar menyarankan, agar dalam penyelesaian masalah aset DKP tersebut mempunyai target waktu, jangan berlarut-larut.
Pasalnya kalau penyelesaian berlarut-larut bisa berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) atau dalam pengertian lain pemerintah daerah tidak mungkin memungut retribusi atas jasa pada pelabuhan perikanan.
Menurut Paman Yani (panggilan akrab lain terhadap M Yani Helmi), semestinya persoalan aset DKP tersebut sudah selesai dua tahun lalu (2017) atau seiring pemberlakuan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Oleh karena tidak ingin berlarut-larut lagi penyelesaian aset DKP tersebut, melalui Komisi II ini, saya menginisiasi pertemuan DKP kabupaten/kota dan provinsi," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI tersebut.
"Saya tidak habis mengerti, kan perubahan kewenangan urusa kelautan dan perikanan merupakan amanat UU 23/2014, yang berarti pula terjadi perubahan status aset kelautan dan perikanan dari Pemkab/Pemkot ke Pemprov," demikian Paman Yani.
Kepala DKP Kalsel Syaiful menambahkan, sebagai sebab akibat belum selesai persoalan aset kelautan dan perikanan tersebut gelontoran dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak termanfaatkan.
"Dari 27 aset DKP di Kalsel yang terselesaikan baru empat, selebihnya masih 'tarik ulur' antara DKP kabupaten/kota dan provinsi," lanjutnya menjawab Antara, usai pertemuan tersebut.
Pertemuan/dengar pendapat yang berlangsung dua jam lebih antara DKP kabupaten/kota dan provinsi tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Hj Dewi Damayanti Said SE MM - "Srikandi" Partai Golkar.