Amuntai (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kalimantan Selatan terkait sejumlah pungutan pajak dan retribusi.
Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Husairi Abdi di Amuntai, Senin mengatakan, BPK RI diantaranya merekomendasikan agar Pemkab HSU menerbitkan peraturan daerah (perda) yang mengatur pembayaran pajak dan retribusi secara non tunai.
"Dengan penerapan transaksi non tunai aliran dana seluruh transaksi dapat ditelusuri sehingga lebih akuntabel, " ujar Husairi.
Husairi mengatakan, penerapan transaksi non tunai juga menghindarkan bendahara dari resiko kesalahan, seluruh transaksi dapat didukung dengam bukti yang sah.
Selain itu, lanjut Husairi, pengendalian internal pengelolaan kas juga semakin meningkat, proses transaksi lebih efek, laporan keuangan dapat tersaji tepat waktu dan penerimaan daerah tergali secara optimal sehingga PAD diharapkan meningkat.
Menyampaikan penjelasan pemerintah terkait pengajuan enam buah rancangan perda di Gedung DPRD HSU, Husairi menyampaikan empat buah raperda terkait pajak dan retribusi yakni raperda tentang pajak daerah, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan.
Selain itu, Wabup juga menjelaskan tentang raperda tentang penyertaan modal kepada PDAM HSU yang belum dilengkapi dengan dokumen serah terima dan perda penyertaan modal dari daerah.
"Agar status barang milik daerah yang dimenfaatkan PDAM tersebut menjadi jelas, maka direkomendasikan untuk membentuk peraturan daerah tentang penyertaan modal dalam bentuk barang milik daerah,"kata Husairi.
Ia juga menjelaskan raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan yang disusun dan diajukan berdasarkan pada Undang - Undang (UU) nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan dan Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan.
"Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah dalam pengaturan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan serta evaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan," pungkas Husairi
Pemkab HSU Tindaklanjuti Laporan Badan Pemeriksa Keuangan
Selasa, 3 Desember 2019 10:26 WIB
Dengan penerapan transaksi non tunai aliran dana seluruh transaksi dapat ditelusuri sehingga lebih akuntabel,