Banjarmasin (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat berhasil meringkus pasangan suami istri yang diketahui melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kota setempat.
"Pasangan suami istri (Pasutri) itu sudah diamankan di kantor beserta barang bukti hasil kejahatan mereka," kata Kanit Reskrim Iptu Pol Sunarto di Banjarmasin, Rabu.
Dikatakannya, Pasutri tersebut diringkus pada Senin (18/11) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA, saat keduanya berada di jalan Belitung Darat Komplek Dharma Bakti Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Dari hasil interogasi petugas kedua pelaku diketahui bernama Zulfikar Maghribi alias Izul Black (22), warga Jalan Kampung Baru No 46 Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut.
Pelaku wanita diketahui bernama Desi Eka Pris Pristiwati alias Rena (28), ibu rumah tangga yang beramat di Jalan Teluk Tiram Darat Gang Famili Kel. Teluk Tiram Kecamatan Bajarmasin Barat.
Baca juga: Dedy terpaksa di dor "naik kelas" jadi pencuri mobil
"Mereka berdua diketahui melakukan aksi curanmor pada Senin (4/11) dini hari sekitar pukul 04.00 WITA, dan korban bernama Sugianoor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Barat," ucap Iptu Pol Sunarto.
Ia mengatakan, dari pemeriksaan awal kedua pelaku melakukan pencurian itu di Jalan Komplek Airmantan RT28 Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Namun, setelah diperiksa lebih dalam diketahui kalau mereka sudah melakukan aksi tersebut sebanyak tiga kali dan sebelumnya beraksi di Jalan Teluk Tiram Darat Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat dan sepeda motor yang dicuri jenis Honda Beat warna merah dan berikutnya di Jalan Sungai Andai Kel. Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, sepeda motor yang dicuri jenis Honda Ccoopy.
"Dalam penangkapan ini kami berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Yamaha type 1 KP A/T, dengan Nopol DA 6186 AAG, model Scooter, warna biru," tuturnya.
Baca juga: Edhy Prabowo serahkan kapal pencuri ikan ke nelayan
Saat ini kedua pelaku ditahan i sel Polsek Banjarmasin Barat guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.
"Kami imbau kepada masyarakat apabila parkir jangan lupa untuk mengunci stang sepeda motornya dan kalau perlu kasih kunci pengaman tambahan, serta parkirlah di tempat yang aman," ujar Iptu Sunarto.
Baca juga: Polresta Banjarmasin tangkap bapak dan anak pencuri
Baca juga: Warga di Herlina Perkasa amankan istri pencuri sepeda