Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Sektor Murung Pudak, Polres Tabalong melakukan mediasi damai perkara pencurian sepeda motor pada Sabtu (26/10) malam dengan alasan pelaku AR diduga menderita gangguan kejiwaan.
Mediasi yang dipimpin Kapolsek Murung Pudak Iptu Heri Siswoyo dihadiri korban IR (41) warga Desa Masukau Kecamatan Murung Pudak dengan MP (28) warga Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten HSS yang juga kakak pelaku AR.
Baca juga: Terekam video pengawas, dua pelaku curanmor diciduk
"Pelaku AR pernah dirawat di rumah sakit jiwa Sambang Lihum dan kedua pihak sepakat berdamai," jelas Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo di Tabalong, Senin.
Pelaku AR sendiri sempat dirawat selama satu bulan karena menderita gangguan kejiwaan dengan bukti Surat rawat inap sesuai hasil dari pemeriksaan RSJ Sambang Lihum pada tanggal 14 Maret 2024.
Pengakuan kakak AR, pelaku sering pergi meninggalkan rumah tanpa pamit dan suka mengambil barang milik orang lain termasuk uang.
Sementara itu aksi curanmor terjadi pada Jumat (25/10) sore saat korban IR bersama mertuanya pergi memancing di sungai dan memarkirkan sepeda motor skuter metiknya di tepi jalan di Desa Masukau.
Baca juga: Polres Banjarbaru tangkap tujuh pelaku curanmor dan penadah
Pada malam harinya, korban mendapat telepon dari temannya yang menanyakan lokasi korban memarkirkan skuter metiknya.
Korban pun kembali ke tempat saat memarkirkan skuter metiknya dan mendapati skuter tersebut sudah tidak ada lagi ditempatnya.
Menjelang tengah malam, korban dan warga menemukan pelaku AR dan menyerahkannya ke Polsek Murung Pudak.