Barabai (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) akan membuka Pendaftaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 mendatang.
"Ada yang berbeda dari rekrutmen Panwascam kali ini, direncanakan dengan sistem pendaftaran terbuka berbasis online, termasuk tes yang juga akan berbasis komputer," kata ketua Bawaslu HST, Muhammad Ahsani saat dikonfirmasi Antara, Senin (18/11) di Barabai.
Baca juga: Polres HST perketat penjagaan di Kantor KPU dan Bawaslu
Namun menurutnya, untuk kepastian penggunaan sistem tersebut masih menunggu juknis resmi dari Bawaslu RI.
"Saat ini rekrutmen sudah kita sosialisasikan ke kecamatan yang ada di Kabupaten HST dan pendaftaran akan dibuka pada tanggal 27 Nopember sampai 3 Desember 2019," katanya.
Untuk persyaratan dan berkas yang harus dilengkapi secara umum adalah membuat surat lamaran, berusia minimal 25 Tahun, berdomisili di Kabupaten HST dibuktikan dengan E-KTP dan foto ukuran 4x6 cm sebanyak lima lembar dengan baground belakang merah.
Baca juga: Video-Bawaslu lepas APK yang diikat di kayu dan tiang listrik
Selanjutnya yaitu, fotocopy ijazah terakhir yang berlegalisir dengan pendidikan minimal SMA Sederajat, membuat daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat, surat ijin atasan langsung bagi PNS, surat keterangan bebas narkoba (jika sudah terpilih) dan surat pernyataan bermaterai enam ribu.
Menurut Ahsani, Panwascam nantinya akan bertugas melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan Pilbup dan Pilgub mulai dari regulasi, penyelenggara, peserta pemilihan (pasangan calon), tim kampanye dan masyarakat.
"Yang paling utama adalah kita melakukan pencegahan terhadap bentuk-bentuk pelanggaran Pilkada nantinya, agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Muhammad Ahsani Ketua Bawaslu HST
Ditambahkannya, saat ini Bawaslu terus melakukan serangkaian pencegahan karena sudah mendekati tahapan untuk calon perseorangan atau independen yang mengumpulkan e-KTP sebagai syarat dukungan.
"Minggu depan kita akan membuka posko pengaduan di Kantor Bawaslu HST, dan jika sudah terbentuk Panwascam, maka akan kita buka di setiap kecamatan," kata Alumni IAIN Antasari Banjarmasin itu.
Dia juga mengingatkan, jika KTP milik PNS tidak bisa digunakan sebagai syarat dukungan calon Independen, makanya dari awal dia beritahukan sebelum masuk tahapan pendaftaran.
Baca juga: Kantor Panwaslu di HST terbakar
"Pemberitahuan itu perlu disampaikan, agar mereka yang berencana maju lewat jalur independen tidak rugi saat mengumpulkan fotokopi KTP milik PNS. Karena saat verifikasi administrasi bisa jadi temuan Bawaslu," katanya.
Ditegaskannya, hal itu berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada, Pileg, dan Pilpres.
Baca juga: Bawaslu HST mediasi Partai Garuda dengan KPU