Barabai, (Antaranews Kasel) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan mediasi antara Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) HST terkait sengketa proses Pemilu di Kantor Bawaslu HST, Kamis (24/8).
Sebelumnya salah satu Bakal calon (Balon) Anggota Legislatif dari Partai Garuda atas nama Zaena Mutaqin di coret oleh KPU HST karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terkait kelengkapan berkas pencalonan.
Partai Garuda sendiri hanya mengajukan Tiga balon di Daerah Pemilihan III (Kecamatan Pandawan-LAU) dan Dua Balon atas nama Julia Nada Pratama dan Nazila Rahmatina memenuhi syarat untuk bertarung di bursa perebutan kursi DPRD Kabupaten HST.
Ketua Bawaslu HST M Ahsani menyampaikan setelah dimediasi, pihak pemohon yaitu Partai Garuda dan termohon dari KPU HST memperoleh beberapa kesepakatan yaitu :
1. Termohon memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki dan menyerahkan persyaratan bakal calon yang menjadi objek sengketa yaitu KTP Elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil bahwa yang bersangkutan telah melakukan perekaman paling lambat 1x24 jam sejak putusan mediasi kesepakatan dibacakan oleh Bawaslu.
2. Terhadap syarat bakal calon yang menjadi objek sengketa yang telah diserahkan oleh pemohon kepada termohon selanjutnya akan di verifikasi.
3. Apabila hasil verifikasi administrasi dinyatakan benar dan sah, maka dokumen dimaksud dinyatakan memenuhi syarat dan akan dimasukkan ke dalam daftar calon sementara.
4. Apabila dokumen dimaksud tidak benar dan tidak sah maka dokumen tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka berlaku keputusan KPU Kabupaten HST sebelumnya.
5. Operator Partai Garuda melakukan perbaikan data calon atas nama Zaena Mutaqin pada aplikasi Silon.
Menurut Ahsani, Bawaslu HST juga memutuskan untuk memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagiaman tertuang dalam berita acara penyelesaan sengketa proses pemilihan umum mencapai kesepakatan permohonan nomor register 001/PS.REG/BWSL.HST.22.07/VIII/2018.
Selanjutnya memerintahkan kepada KPU HST untuk melaksanakan putusan itu paling lambat tiga hari kerja sejak putusan dibacakan.