Barabai (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memberitahukan terkait larangan melantik pejabat di lingkup Pemerintahan Kabupaten HST.
"kami juga telah menyurati Bupati HST dan hal ini dilakukan karena memasuki tahapan Pilkada 2020, sebagai bentuk pencegahan terhadap pelanggaran," kata Ketua Bawaslu HST, Muhammad Ahsani, Selasa (7/1) di Barabai.
Menurutnya, pelarangan itu berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan pemilihan gubernur, bupati dan walikota yakni Pasal 71 Ayat 2.
Baca juga: Berikut 36 pejabat Pemkab HST yang dirotasi awal tahun ini
"Disitu dijelaskan, gubernur atau wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dilarang melakukan pergantian pejabat selama 6 (enam) bulan, sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri," katanya.
Maka, terhitung tanggal 8 Januari 2020, seorang kepala daerah dilarang atau tidak boleh lagi melantik pejabatanya. Hal itu dijelaskan Ahsani sesuai dengan intruksi dari Bawaslu RI Nomor: SS-2012/K.BAWASLU/PM.00.00/12/2019.
Selanjutnya, pada pasal 71 ayat 3 UU tersebut juga menyatakan, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon dan penetapan pasangan calon terpilih.
Baca juga: Ini pesan Bupati HST saat melantik enam pejabat
Ahsani menambahkan, Bawaslu sendiri telah melakukan koordinasi kepada pihak terkait untuk mengoptimalkan pengawasan serta netralitas pergantian pejabat dan penyalahgunaan wewenang.
"Sesuai dengan aturan tersebut, kami berharap Bupati dapat mempedomani dan menyampaikan ketentuan itu kepada jajaran terkait," katanya.
Sebelumnya, Bupati HST tercatat telah melakukan pelantikan sebanyak 36 pejabat pada tanggal 2 Januari 2020 dan dilanjutkan lagi sebanyak 6 pejabat pada tanggal 6 Januari 2020.
Baca juga: Berikut kasus menonjol yang berhasil diungkap Polres HST selama 2019
Baca juga: Mulai 8 Januari petahana tidak boleh mutasi pejabat
Baca juga: 33 Panwascam Se-HST dilantik dan siap mengawasi Pilkada 2020
Bawaslu HST: Bupati dilarang melantik pejabat kecuali izin menteri
Selasa, 7 Januari 2020 15:47 WIB
kami berharap Bupati dapat mempedomani dan menyampaikan ketentuan itu kepada jajaran terkait