Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin meringkus seorang pria yang berprofesi sebagai wiraswasta karena menyimpan belasan butir ekstasi di dalam rumahnya.
"Pelaku memiliki warung sekaligus rumah, dan saat kami geledah ditemukan barang bukti sebanyak 17 butir ekstasi di tempat kejadian tersebut," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat Sik di Banjarmasin, Minggu.
Ia mengatakan, pelaku yang diringkus itu bukan target operasi dalam Operasi Antik 2019, namun karena ada informasi kemudian ditindaklanjuti dan saat digeledah ternyata benar kalau pelaku melakukan tindak pidana narkotika.
Baca juga: Satresnarkoba Banjarbaru tangkap oknum ASN pemakai sabu-sabu
Pelaku yang keseharian sebagai wiraswasta itu diketahui berinisial HD alias Dani (38) warga Jalan Tembus Mantuil tepat di Warung Berkat Bunda RT01 Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Ditangkap pada Sabtu (26/10) sekitar pukul 14.15 WITA.
Pelaku tidak berkutik setelah anggota menemukan 17 butir ekstasi bentuk bunga tulip warna biru di atas lemari rak piring, dan satu kotak warna hitam berisikan satu paket sabu-sabu yang ditemukan di kamar mandi rumahnya.
Atas temuan dua jenis barang bukti ekstasi dan sabu-sabu itu, Dani langsung digiring ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Satresnarkoba Polresta Banjarmasin musnahkan ribuan gram sabu-sabu dan ekstasi
Dari pemeriksaan awal, Dani ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya melakukan tindak pidana narkotika dan langsung dimasukkan ke rumah tahanan guna menjalani proses hukum.
Hasil penyidikan yang dilakukan polisi, tersangka Dani dijerat pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Kompol Wahyu mengimbau kepada seluruh masyarakat Banjarmasin untuk menjauhi narkoba dan jangan mengkonsumsi apalagi menjadi pengedar. Apabila kedapatan maka langsung ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Satresnarkoba Banjarmasin sergap buruh serabutan hendak transaksi sabu 400 gram lebih