Banjarbaru (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya Kepolisian Resor Kota Banjarbaru menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Banjarbaru karena memakai sabu-sabu.
Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Resnarkoba AKP Elche di Banjarbaru, Rabu mengatakan, pihaknya sudah menahan oknum PNS yang diduga sering menggunakan narkotika itu.
"Tersangka oknum ASN berinisial MRP sudah diamankan dan diproses lebih lanjut. Informasi yang kami terima, pegawai bersangkutan sudah pernah dihukum kasus serupa yang berarti residivis," ujar kasat.
Baca juga: Simpan belasan butir pil ekstasi, buruh harian lepas jalani proses hukum
Terus dikatakannya, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus pemakaian narkotika yang melibatkan oknum ASN itu terutama berupaya mengungkap siapa pemasok barang haram tersebut.
"Kami masih mengembangkan kasusnya terutama siapa orang yang memasok sabu-sabu itu. Semoga bisa diungkap jaringan diatasnya sehingga bisa diketahui siapa saja pengedar dan pemakainya," ucap dia.
Menurut kasat, oknum ASN yang dijadikan tersangka ditahan dalam sel Mapolres Banjarbaru bersama enam tersangka pemakai maupun pengguna sabu-sabu lainnya yang ditangkap anggota Satresnarkoba.
Baca juga: Kejari musnahkan narkotika hingga minuman keras
Disebutkan, penangkapan tujuh tersangka kasus narkotika tersebut dilakukan dalam kurun waktu dua hari lalu dan ditangkap di tempat terpisah tetapi seluruhnya bukan satu jaringan pemakai narkoba.
"Seluruh tersangka yang ditangkap bukan satu jaringan. Ada yang ditangkap sendirian ada juga yang ditangkap berdua dan kami masih terus mengembangkan kasusnya," kata perwira perempuan itu.
Ditambahkan, meski pun tersangka yang ditangkap cukup banyak dan kasusnya ada lima tetapi jumlah barang bukti sabu-sabu yang disita sedikit hanya 0,53 gram ditambah peralatan isap dan plastik klip.
Baca juga: Kapolsek Banjarmasin Utara pimpin penggerebekan rumah pemakai narkotika
Ada pun tujuh tersangka diduga pemakai dan pengedar sabu-sabu yang ditangkap berinisial HD (52) warga Kelurahan Komet, HMS (32) warga Cempaka, MRP (39) warga Kelurahan Loktabat.
Empat tersangka lain yang ditahan di sel mapolres masing-masing berinisial EN (36), KA (39), TA (44), dan LM (42) yang tercatat berasal dari satu kelurahan yakni Kelurahan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.