Oleh Imam Hanafi
Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Warga Karang Liwar, Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menuntut pengembalian lahan kelapa sawit seluas 150 hektare yang telah bertahun-tahun dikuasai perusahaan perkebunan PT Sinar Mas Group.
"Tuntutan sudah lama dilayangkan oleh masyarakat ke pihak perusahaan, namun belum ada kepastian," kata anggota Komisi II DPRD Kotabaru, Halomoan Manik, di Kotabaru, Sabtu.
Menurut warga, ujar Halomoan, ada sekitar 20 kepala keluarga yang memilki lahan tersebut, yang telah dikuasai oleh perusahaan Sinar Mas Group sejak 2006 sampai sekarang.
"Sampai sekarang warga belum mendapatkan ganti rugi dari pihak perusahaan," ujarnya.
Dia mengemukakan, hal itu sudah berjalan sekitar 18 tahun.
Warga minta agar lahan yang sudah berupa perkebunan kelapa sawit itu dikembalikan, dan hasil panen tandan buah segar (TBS) dibagi kepada mereka.
Sementara itu, lanjut anggota DPRD tersebut, bukti kepemilikan lahan warga, adalah di tengah lahan ada kuburan warga, yang sampai sekarang masih digunakan.
Ia menuturkan, makam tersebut merupakan salah satu bukti, karena saat itu warga belum ada yang memiliki surat menyurat atau segel atas kepemilikan lahan tersebut.
Kader Partai Demokrat ini menambahkan, dalam waktu dekat pihak legislatif mengadakan hearing tentang permasalahan tersebut.
"Kita akan undang pihak masyarakat dan perusahaan, untuk mengetahui dan menyelesaikan permasalahan ini agar tidak ada yang dirugikan," ungkapnya.
Sementara itu, pihak PT Sinar Mas Group belum berhasil dikonfirmasi terkait keinginan warga tersebut.