Rantau (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, mencatat sebanyak 1.282 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2025 dengan lonjakan tertinggi terjadi pada Januari yang mencapai 281 orang.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat-Syarat Kerja dan Jamsostek Disnaker Tapin Pariyanto mengatakan, sebagian besar PHK dipicu oleh perusahaan yang menghentikan operasional usaha, terutama di sektor pertambangan.
“Alasan PHK cukup beragam, namun mayoritas terjadi karena perusahaan menutup kegiatan operasional,” kata Pariyanto di Rantau, Kabupaten Tapin, Senin.
Ia menyebutkan, sektor pertambangan masih menjadi penyumbang terbesar angka PHK di Tapin disusul sektor perkebunan kelapa sawit meski jumlahnya relatif kecil.
Baca juga: PHK massal di PT HRS Tapin imbas lesunya industri Batubara
“PHK paling banyak berasal dari pertambangan, sementara dari perkebunan sawit ada tetapi tidak signifikan,” ujarnya.
Pariyanto menambahkan, sebagian pekerja terdampak PHK telah kembali terserap di perusahaan lain meski belum seluruhnya.
Sementara itu, terkait perselisihan hubungan industrial, Disnaker Tapin mencatat jumlah kasus yang masuk tergolong rendah dan sebagian besar dapat diselesaikan di tingkat dinas.
“Kasus yang bermasalah sangat sedikit, umumnya karena pelanggaran tata tertib perusahaan,” katanya menambahkan.
Baca juga: Disnaker jaring pekerja untuk dikirim ke Jepang
Pariyanto mengungkapkan, pekerja yang terkena PHK dan memenuhi persyaratan agar segera mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) guna memperoleh hak perlindungan sosial.
“Pengajuan klaim JKP dibatasi maksimal enam bulan sejak tanggal PHK. Kami siap membantu prosesnya di Disnaker Tapin,” ucap Pariyanto.
Ia berharap, pada 2026 tidak terjadi lagi penutupan perusahaan yang berpotensi memicu PHK massal, serta meminta perusahaan tertib melaporkan setiap kejadian PHK kepada pemerintah daerah.
“Kami mengingatkan perusahaan agar melaporkan PHK secara resmi sehingga hak pekerja dapat terpantau dan dilindungi,” ungkapnya.
Disnaker Tapin catat 1.282 pekerja terkena PHK sepanjang 2025
Senin, 19 Januari 2026 18:30 WIB
