Banjarmasin (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diduga berasal dari jaringan lembaga pemasyarakatan.
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 4,53 gram di Mapolres Banjarbaru itu dipimpin Wakapolres Banjarbaru Kompol Andik Eko Siswanto disaksikan Ketua MUI Banjarbaru Nafiah Muhja bersama perwakilan Pengadilan Negeri dan Kejari Banjarbaru.
"Barang haram itu dimusnahkan untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan," kata Wakapolres Banjarbaru Kompol Andik Eko Siswanto di Banjarbaru, Selasa.
Menurut dia, pemusnahan sabu-sabu ini dalam rangka pelaksanaan UU Narkotika dengan tujuan agar tidak disalahgunakan pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini.
Wakapolres mengatakan, pihaknya tidak bangga dengan pemusnahan maupun penangkapan tersangka narkotika karena itu menandakan masih maraknya peredaran narkoba di kota ini.
Baca juga: Ibu rumah tangga ditangkap jualan sabu
Baca juga: Polres Tanah Laut blender 37,19 gram sabu
"Kami tidak bangga dengan adanya pemusnahan, juga penangkapan tersangka. Justru yang kami bangga jika petugas bergerak tapi tidak ada kasus ditangani karena memang peredarannya tidak ada," ucapnya.
Kasat Resnarkoba AKP Elche Angelina menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan milik tersangka atas nama Misran yang ditangkap pada Selasa (27/8) di rumahnya Desa Tambak Sirang Baru, Gambut.
Menurut dia, penggeledahan yang dilakukan petugas Satresnarkoba di rumah tersangka menemukan barang bukti sabu-sabu yang diduga berasal dari jaringan lembaga pemasyarakatan.
"Sabu-sabu yang dimiliki tersangka diduga berasal dari lembaga pemasyarakatan dan kami masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan lain yang ikut berperan mengatur peredaran narkotika," ujarnya.
Sementara itu, pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender dan dibuang ke lubang "closet" disaksikan tersangka yang dihadirkan petugas dalam pemusnahan tersebut.
Polres Banjarbaru musnahkan sabu-sabu jaringan Lapas
Rabu, 11 September 2019 10:33 WIB