Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 509 gram senilai Rp765 juta yang dilarutkan di dalam ember berisikan air detergen.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis kristal putih itu dilakukan di Tahti Polda Kalimantan Selatan di Banjarmasin, sekitar pukul 10.00 WITA, Senin pagi.
Baca juga: Polres Tapin musnahkan 91 gram sabu, ungkap jaringan lintas daerah
"Kami melakukan pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur detergen, lalu dibuang ke saluran pembuangan sapti tank," ucap Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Syuaib Abdullah di Banjarmasin, Senin.
Syuaib mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 20 kasus yang terungkap selama periode Juli hingga November 2025, atau selama tiga bulan.
Dari beberapa kasus narkoba tersebut, terang Syuaib, ada 30 orang tersangka yang ditangkap petugas terdiri dari 25 tersangka laki-laki dan lima tersangka perempuan.
Selain itu, Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin juga menjelaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil tangkapan dari laporan polisi (LP) yang ada di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dan Polsek jajaran.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba yang kami lakukan ini hasil ungkap dari Juli sampai dengan September 2025," ujar Kompol Syuaib mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Banjarmasin Timur itu, menegaskan bahwa pemusnahan barang haram ini sebagai bentuk dari penegakan hukum, yang bertujuan untuk menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Hasil pengungkapan kasus ini, Polresta Banjarmasin telah menyelamatkan sebanyak 7.640 jiwa dari bahaya narkoba dengan estimasi satu gram sabu-sabu digunakan oleh 15 orang," pungkasnya.
Baca juga: Polda Kalsel musnahkan 101 kilogram sabu-sabu jaringan Fredy Pratama
"Kami imbau kepada masyarakat di Kota Banjarmasin dan sekitarnya jangan pernah menjadi pengedar barang laknat tersebut apalagi sampai menjadi bandar, apabila kedapatan petugas, langsung ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas perwira yang menyandang teratai satu di pundaknya itu.
