Pemusnahan narkoba jenis sabu ini dilakukan dengan cara dimasukkan ke panci besar yang berisikan air deterjen. kemudian diaduk dan airnya dibuang ke tangki septik untuk ekstasi dan obat berbahaya menggunakan mesin pengaduk (Blender).
Baca juga: Polres Banjarbaru jaring pengendara di bawah umur saat Operasi Patuh
"Barang bukti sabu-sabu, ekstasi, dan obat berbahaya yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil pengungkapan selama Januari hingga Juni 2025 di wilayah hukum Polres Banjarbaru," ucap Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda di Banjarbaru, Selasa.
Pius menegaskan pemusnahan barang bukti narkoba, 22,6 kg sabu dan ekstasi serta obat berbahaya ini merupakan bentuk transparansi dan keseriusan dalam penegakan hukum.
Saat ini, ucapnya, peredaran narkoba telah menjadi ancaman serius yang merambah semua lapisan masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja.
Narkoba kini telah menyusup hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, bahkan desa dan untuk mencegah itu semua harus mendapat perhatian khusus dari setiap lapisan masyarakat.
"Peredaran narkoba ini ibarat bahaya laten. Para pelaku memiliki strategi, dan bisa menghindari aparat hukum dengan berbagai cara. Karena itu, diperlukan kerja sama dan kolaborasi dari semua pihak untuk memeranginya," tegasnya.
Pius juga mengatakan sejalan dengan program 100 hari Pemerintah Kota Banjarbaru, Polres Banjarbaru berencana menggencarkan edukasi di sekolah-sekolah mengenai bahaya narkoba, nilai cinta tanah air, dan bela negara.
"Para Bhabinkamtibmas telah diperintahkan untuk aktif turun ke lapangan dan menyampaikan pesan-pesan pencegahan langsung kepada masyarakat dan pelajar," ucapnya.
Baca juga: Polres Banjarbaru gagalkan peredaran 12 kg sabu jaringan Fredy Pratama
Menurut Kapolres, selama periode Januari hingga Juni 2025, Polres Banjarbaru dan jajaran Polsek telah berhasil mengungkap 97 kasus narkoba dengan 125 tersangka.
"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, Sabu 22,6 kg (yang dimusnahkan), Ekstasi 129,5 butir (49 butir dimusnahkan), obat mengandung Dextro atau Tramadol 1.433 butir," bebernya.
Ditegaskan Pisu, semua kasus yang ditangani diproses hukum hingga ke pengadilan, namun diakui bahwa upaya represif belum cukup menyadarkan para pelaku, terutama yang merupakan residivis.
Oleh karena itu, Polres Banjarbaru melakukan pendekatan lain seperti pembinaan spiritual dan terapi alternatif sedang dikaji lebih lanjut.
"Tugas dan tantangan kita ke depan adalah menghentikan semua kejahatan ini demi masa depan anak cucu kita yang bersih dari narkoba. Ini sejalan dengan program nasional 'Indonesia Cinta Tanpa Narkoba'," tutupnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby mengapresiasi kinerja penegak hukum yang telah aktif dan berhasil menangkap jaringan narkoba.
"Pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi penegak hukum. agar masyarakat tahu bahwa pihak kepolisian tidak main-main dalam memberantas narkoba. Kami berharap bahwa Banjarbaru akan bersih dari narkoba dan penyakit masyarakat lainnya," tegasnya.
Baca juga: Tim Direktorat Pidana AHU audiensi layanan keterangan ahli bersama Polres Banjarbaru
