Amuntai (ANTARA) - Unit kejahatan dan kekerasan (jatanras) Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara menciduk dua orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial FR dan AP yang diduga melakukan aksi penipuan dalam hal jual beli sarang walet.
Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamaruddin di Amuntai, Kamis, mengatakan tersangka AP dan AF merupakan warga di Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.
Keduanya diringkus saat berada di Jalan Muhajirin dekat Mapolres HSU kelurahan Murung Sari Amuntai dan ketika diinterogasi mengakui perbuatannya.
Baca juga: KPK minta masyarakat waspadai petugas KPK "gadungan"
"Tersangka FR dan AP diduga menipu korban Ahmad Syah warga Desa Palampitan Hulu yang ingin membeli sarang burung walet, sehingga korban mengalami kerugian Rp60 juta yang sudah disetorkan kepada tersangka, " ujarnya.
Kamaruddin juga mengatakan, pada Minggu (19/8) sekitar jam 09.00 Wita di Desa Palampitan Hulu, kedua tersangka mengajak korban untuk membeli sarang walet pada temannya yang bernama Rasyidi Efendi yang mengaku sebagai pemilik sarang walet.
Korban percaya kepada kedua tersangka karena bekerja sebagai PNS, korban lantas dengan mudah menyerahkan uang muka sebesar Rp8.000.000.
Baca juga: Polres Tanah Bumbu meringkus empat pelaku penipuan daring
Dua hari kemudian korban menyerahkan lagi uang sebesar Rp16.000.000. Namun kedua tersangka masih meminta uang kepada korban hingga akhirnya mencapai Rp60.000.000 namun sarang walet yang dipesan tak kunjung diserahkan kedua tersangka sehingga korban melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.
Pada Rabu (28/8) sekitar pukul 17.15 wita. Unit Jatanras Polres HSU melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka di Jalan Muhajirin Kelurahan Murung Sari Kecamatan Amuntai Tengah.
Pada pengembangan selaniutnya tersangka lainnya ditangkap pada Kamis (29/8) pukul 14.00 wita di lokasi yang sama di Jalan Muhajirin.
Baca juga: Polsek tangkap dua polisi gadungan lakukan penipuan.
Ada pun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa satu unit handphone merek Nokia X2 warna merah hitam.
Sedangkan, untuk saksi yang dimintai keterangan dalam kasus penipuan itu yakni korban sendiri dan seorang wanita bernisial NH warga jalan Lambung Mangkurat Desa Pelampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres HSU dan atas kasus penipuan jual beli sarang walet ini kedua oknum PNS dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan.
Polisi ciduk dua oknum PNS diduga lakukan penipuan
Jumat, 30 Agustus 2019 14:29 WIB
Tersangka FR dan AP diduga menipu Ahmad Syah warga Desa Palampitan Hulu yang ingin membeli sarang burung walet, sehingga korban mengalami kerugian Rp60 juta yang sudah disetorkan kepada tersangka,