Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, mengantisipasi aksi penipuan berkedok sumbangan melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang izin pengumpulan sumbangan.
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid di Amuntai, Rabu mengatakan, pengajuan Raperda izin sumbangan ini guna melindungi warganya dari aksi penipuan berkedok sumbangan.
"Raperda ini lebih ditujukan kepada upaya pengawasan terhadap warga luar HSU yang menyelenggarakan pengumpulan sumbangan, sehingga masyarakat terhindar dari modus penipuan berkedok sumbangan fiktif," kata Wahid.
Menurut Wahid, Raperda bukan bermaksud membatasi warganya yang ingin mengumpulkan dana sosial dan keagamaan, namun untuk melindungi masyarakat dari aksi penipuan.
Ia mengatakan, seringkali masyarakat tidak bisa mengecek langsung keabsahan suatu kegiatan pengumpulan sumbangan, sehingga rentan menjadi korban aksi penipuan berkedok sumbangan.
Dijelaskan, melalui Perda ini setiap penyelenggara pengumpulan sumbangan yang dilakukan oleh lembaga, panitia atau yayasan sosial serta keagamaan, bisa diselenggarakan secara tertib administrasi, transparan, legal dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Tidak hanya bagi yang menyelenggarakan pengumpulan sumbangan berupa uang, namun juga pengumpulan barang dan jasa," kata Wahid.
Ia menegaskan, peran serta masyarakat dalam membantu kegiatan sosial keagamaan sangat besar, sehingga perlu dilindungi agar bantuan tepat sasaran dan bisa dirasakan manfaatnya.
Sumbangan masyarakat bagi korban musibah seperti banjir, kebakaran dan puting beliung, perlu dikelola secara baik dan transparan sehingga masyarakat bisa mengetahui hasil sumbangan yang mereka berikan.
 "Selain itu bagi pengelola sumbangan dan masyarakat juga memiliki kepastian hukum terkait prosedur dan syarat dalam pengumpulan sumbangan, sehingga terhindar dari tuntutan hukum dikemudian hari," katanya. Â