Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat kembali mewaspadai adanya petugas KPK "gadungan" yang berupaya melakukan penipuan.
"Dalam beberapa waktu belakangan, sejak Ramadhan dan pascacuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah, kami mendapatkan laporan tentang sejumlah pihak yang mengaku dari KPK dan berupaya melakukan penipuan terhadap sejumlah pihak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Sejak 23 Mei hingga 14 Juni 2019, kata dia, total terdapat 60 laporan pengaduan masyarakat yang mengakatan dihubungi oleh nomor tidak dikenal dan mengaku sebagai petugas KPK.
Febri menjelaskan modus yang digunakan mirip dengan modus penipuan yang mengatasnamakan KPK pada laporan pengaduan KPK gadungan sebelumnya, yaitu masyarakat dihubungi oleh nomor telepon atau nomor handphone (sebagian besar nomor 088xxx).
"Yang menjawab adalah mesin atau disampaikan selamat datang di layanan pengaduan KPK dan disampaikan bahwa pelapor mendapatkan surat peringatan dari KPK. Kemudian diarahkan untuk menekan tombol 0 atau angka tertentu," ungkap Febri.
Selanjutnya, kata dia, pelapor berbicara oleh oknum yang kemudian menanyakan nama dan nomor identitas. Kemudian disampaikan bahwa pelapor terindikasi pencucian uang karena ada dana sebesar Rp3 miliar sampai Rp4 miliar di salah satu bank.
"Kemudian dikatakan, ada indikasi uang tersebut terkait dengan kasus korupsi. Kemudian pelapor seolah-olah dihubungkan ke kantor Polda tertentu atau ada oknum lain yang berbicara dan mengaku petugas Polri yang bertugas di Polda tersebut," tuturnya.
Terakhir, pelapor ditawarkan jasa untuk membantu agar dapat mengamankan hartanya dan tidak terkait dengan kasus di KPK. Pada tahapan ini pelapor akan dimintai nomor rekeningnya.
Selain itu, ungkap Febri, sejak hari pertama kerja setelah cuti bersama pada Senin (10/6) hingga hari ini terdapat 37 orang yang menghubungi "Call Center" KPK 198 karena mereka dihubungi oleh pihak yang mengaku dari KPK.
"Sebagaian besar penelpon berlokasi di Jakarta. Beberapa nomor handphone yang menghubungi korban, di antaranya 088152150543, 088824125486, 088500768632, 088176007253, 0215238850, 52221703, 62211101853, 0215239203, +601123026455, 0213056975, 0501491871, 0215234790, 0215236579, dan lain-lain," papar Febri.
KPK kembali mengingatkan pada masyarakat agar berhati-hati jika ada pihak-pihak yang mengaku KPK atau penegak hukum lainnya yang menyampaikan informasi keliru dan menawarkan dapat mengurus sebuah perkara dengan imbalan tertentu.
"Jangan berikan data atau informasi pribadi anda dan segera klarifikasi dengan cara menghubungi Call Center KPK 198. Jika ada upaya penipuan atau pidana lebih lanjut, silakan langsung melaporkan pada kantor kepolisian terdekat," ujar Febri.