Jakarta (ANTARA) - Tidak ada orang yang memiliki imunitas dari hukum yang berlaku di Indonesia termasuk dengan warga negara asing (WNA) yang datang baik sebagai wisatawan maupun pengungsi dan pencari suaka yang melakukan tindak kejahatan.
"Imigrasi diberi kewenangan untuk menentukan orang asing mana yang masuk ke Indonesia. Syaratnya yang tidak membahayakan dan bermanfaat untuk Indonesia," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie ketika ditemui dalam acara sosialisasi di Jakarta Pusat, Selasa.
Baca juga: WNA Afghanistan dan Nigeria diamankan Imigrasi
Tapi kadang kala ada sindikat kriminal internasional yang berhasil masuk seperti jaringan narkotika internasional, terorisme dan perdagangan orang.
Hal itu harus diantisipasi dan Direktorat Jenderal Imigrasi sudah melakukannya dengan data-data yang dimilikinya. Namun, ketika orang asing yang dianggap layak masuk ke Indonesia, pengawasan terhadap warga negara asing itu wajib dilakukan oleh semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Baca juga: Luar biasa, pemohon paspor didominasi jamaah umrah
Jadi ketika ada kasus yang dilakukan oleh warga negara asing, maka lembaga-lembaga terkait yang memiliki kewenangan akan bertindak, seperti Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Hukum juga berlaku untuk para pengungsi dan pencari suaka yang melakukan tindak kriminal. Apalagi, kata Ronny, mengingat adanya kemungkinan jaringan perdagangan manusia yang menyusup lewat pengungsi.
"Perlu diantisipasi modus operandi perdagangan orang bisa juga masuk menggunakan para pengungsi dan pencari suaka sebagai bagian dari transaksi mereka. Ini harus kita antisipasi bersama," tegasnya.
Dirjen Imigrasi: imunitas hukum untuk WNA tidak ada
Jumat, 16 Agustus 2019 7:58 WIB