Banjarmasin (ANTARA) - Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel Hadi Rahman mengatakan bantuan kepada warga terdampak bencana banjir agar didistribusikan secara merata dan tercatat dengan tertib.
Untuk mengetahui hal tersebut, Ombudsman Kalsel melakukan pemantauan langsung ke lapangan sebagai bentuk pengawasan terhadap pelayanan publik di saat banjir.
Hadi Rahman di Banjarmasin, Sabtu, mengatakan salah satu poin penting dari hasil pantauan bahwa pada saat tanggap darurat ini, bantuan adalah hak warga yang terkena bencana dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar mereka sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Bentuk dari penanggulangan bencana itu bisa makanan, minuman, obat-obatan, pakaian atau barang kebutuhan lainnya.
Baca juga: Pemkab Banjar terima bantuan sembako dari perusahaan untuk korban banjir
Baca juga: Wali Kota Lisa terima bantuan Kemensos untuk korban banjir
Oleh karena itu, katanya, penting kiranya untuk memastikan bantuan tersebut bisa terdistribusi secara merata dan tercatat dengan tertib.
Ia menjelaskan hal yang dimaksud dengan merata terkait dua hal, yakni agar bantuan disalurkan ke seluruh wilayah terdampak, tidak hanya yang akses mudah atau dekat dengan pusat kota, tetapi menjangkau ke wilayah lain yang sulit, jauh dan dengan tingkat keparahan sedang hingga tinggi.
Selain itu, bantuan dapat pula dirasakan masyarakat yang tergolong kelompok rentan, khususnya para penyandang disabilitas dan kaum lanjut usia (lansia), dengan jenis bantuan yang sebaiknya menyesuaikan kebutuhan mereka.
Selain itu, katanya, disadari bahwa kapasitas pemerintah daerah (pemda) boleh jadi terbatas dalam penyediaan bantuan.
Dalam hal ini, katanya, dimungkinkan adanya bantuan dari pemda yang lain, pemerintah pusat, perusahaan, swasta, masyarakat maupun pihak-pihak lainnya.
"Oleh karenanya, harus diupayakan pengelolaan bantuan secara efektif, transparan dan akuntabel. Seluruh bantuan yang dikelola oleh pemda dapat tercatat dengan tertib, minimal ada rincian jelas mengenai bantuan yang diterima dan yang disalurkan, serta dilengkapi bukti dokumentasi,” katanya.
Baca juga: Wapres berikan 1000 paket bantuan untuk korban banjir Tebing Tinggi
Dalam kegiatan pemantauan, Ombudsman Kalsel berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar dan melihat langsung kerja-kerja nyata yang terus dilakukan pemda untuk menangani dampak yang ditimbulkan dari bencana banjir, antara lain di gudang logistik, pos pengungsian dan dapur umum.
Ombudsman Kalsel juga ingin memastikan jalannya kegiatan dan bentuk adaptasi pelayanan publik di tengah situasi banjir.
Untuk layanan kesehatan, petugas puskesmas yang diatur secara bergiliran melaksanakan kunjungan langsung menggunakan angkutan kenderaan roda tiga dan perahu kecil ke rumah-rumah warga yang masih bertahan.
Untuk pendidikan, sekolah-sekolah melaksanakan sistem pembelajaran jarak jauh yang tidak mewajibkan peserta didik masuk kelas, sedangkan untuk keamanan dan ketertiban, anggota kepolisian setempat yang terbagi dalam tiga sif berpatroli secara rutin pagi, siang, dan malam hari guna menyambangi wilayah desa/kelurahan yang terdampak banjir.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin salurkan bantuan respon cepat banjir
Hal lainnya sebagai catatan Ombudsman Kalsel bahwa informasi mengenai kontak layanan bencana di nomor 112 agar terus disosialisasikan kepada masyarakat, dipastikan aktif 24 jam serta pengaduan atau laporannya betul-betul ditindaklanjuti hingga selesai.
Dia mengharapkan warga yang terdampak bencana semakin banyak yang mengetahui layanan dimaksud, sehingga tidak lagi kesulitan dalam mengakses bantuan, evakuasi, dan informasi lainnya.
“Pada saat ke lapangan dan berdialog dengan warga, ada yang menyampaikan tidak tahu harus meminta bantuan kepada siapa dan mengungsi kemana,” kata Hadi.
Ombudsman Kalsel mengingatkan bahwa pada 2021 pernah mengeluarkan saran perbaikan terkait dengan penanggulangan bencana banjir di daerah itu.
Beberapa poin yang disarankan, antara lain penerbitan peraturan mengenai mekanisme pengumpulan, penerimaan, dan pengelolaan bantuan kedaruratan bencana, pembuatan strategi mitigasi bencana berbasis pemberdayaan masyarakat, pencegahan kerusakan lingkungan.
Selain itu, pengkajian penerapan inovasi teknologi pada wilayah-wilayah yang sering terkena banjir, pemulihan atau pembangunan kembali sarana dan prasarana atau infrastruktur yang mengalami kerusakan akibat banjir, optimalisasi tata kelola air atau sungai dari hulu ke hilir serta penyiapan kapasitas badan air (sungai, waduk, bendungan) untuk mengantisipasi debit air berlebih.
Selain itu, penguatan penanganan sampah, limbah, dan sedimen pada sungai maupun drainase di wilayah masing-masing untuk mencegah banjir susulan.
”Kami pikir poin-poin tersebut masih relevan untuk di atensi dan ditindaklanjuti pemda hingga saat ini, sebagai bentuk komitmen kuat untuk mengatasi permasalahan banjir yang terus terjadi,” demikian Hadi.
