Palembang (ANTARA) - Sebanyak 50 narapidana kasus narkoba dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah karena kelebihan kapasitas hunian lembaga pemasyarakatan di Sumatera Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumsel Sudirman D Hury di Palembang, Selasa, mengatakan, narapidana yang dipindahkan ini memiliki masa tahanan diatas 10 tahun dan masuk ke dalam kategori resiko tinggi.
Baca juga: Napi Lapas Banjarmasin kendalikan jaringan sabu "Si kembar"
"Lapas di Sumsel sudah kelebihan kuota. Daripada terjadi hal yang tidak diinginkan, maka pemindahan narapidana menjadi salah satu solusi," kata dia.
Ia mengatakan, narapidana tersebut masuk kategori resiko tinggi, dengan rata-rata vonis pidana 10-20 tahun penjara. Bahkan, ada empat napi diantaranya divonis hukuman mati.
"Mereka yang dipindahkan adalah seperti bandar-bandar besar. Kami sudah sisir dari 20 lapas di Sumsel dan telah diinventarisasi," kata dia.
Baca juga: Sabu lolos masuk ke dalam Lapas
Terkait proses pemindahan, ia mengatakan akan dilakukan secara bertahap pada mulai pekan depan.
Sudirman menambahkan, pemindahan narapidana ini membutuhkan biaya yang cukup besar karena harus adanya pengawalan ketat, dengan dukungan Brimob hingga TNI.
"Untuk pengawalan jumlah personil minimal harus setara dengan jumlah napinya," kata dia.
Baca juga: Polda Kalsel sita 539,71 gram sabu-sabu jaringan Lapas
Selain itu, kata dia, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga telah berkomitmen untuk menyediakan kendaraan guna membantu proses pemindahan tahanan. Namun, hal itu masih dalam tahap koordinasi mengingat kendaraan yang digunakan harus dalam kondisi baik.
Tak hanya itu, dalam proses pemindahan tahanan juga menggunakan teknik khusus. Sebelum diberangkatkan ke Nusakambangan, mereka akan terlebih dahulu dikumpulkan di Lapas Merah Mata Palembang.
"Proses pemindahan napi ini biasanya akan dilakukan tengah malam. Tentunya ini dengan penjagaan yang ketat," kata dia.