Banjarmasin (ANTARA) - Sebanyak 50 narapidana di Kalimantan Selatan (Kalsel) bebas setelah menerima Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto sesuai Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
"Mereka yang bebas terdiri dari 45 orang laki-laki dan lima orang perempuan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan Mulyadi di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Upaya Kemlu berhasil, WNI selebgram diampuni Myanmar
Mulyadi mengungkapkan kategori penerima Amnesti terdiri dari 35 orang pengguna narkotika, 13 orang dengan status ODGJ dan dua orang lanjut usia (lansia).
Adapun jenis kejahatan yang dilakukan oleh para penerima Amnesti meliputi 38 orang kasus narkotika, 7 orang kasus pembunuhan, satu orang perlindungan anak, tiga orang penganiayaan dan satu orang pencurian.
Mulyadi menjelaskan dari total 50 penerima Amnesti tersebut, tidak seluruhnya memperoleh kebebasan murni melalui Amnesti, karena sebagian telah lebih dahulu memperoleh pembebasan melalui program lain.
Baca juga: Amnesti Int'l desak Prancis tolak RUU melarang jilbab di olahraga
Dia merinci pengeluaran warga binaan pemasyarakatan tersebut yang bebas melalui Amnesti 28 orang, telah memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 16 orang, menjalani Cuti Bersyarat (CB) mencapai tiga orang dan bebas murni atau biasa sebelum tanggal Amnesti sekitar tiga orang.
Lapas Kelas IIB Banjarbaru paling banyak warga binaannya penerima Amnesti mencapai 11 orang disusul Lapas Kelas IIA Kotabaru (10 orang).
Mulyadi berharap bagi mereka yang telah bebas dapat benar-benar berubah dan kembali ke masyarakat secara baik sebagai wujud rasa syukur atas keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan.
Baca juga: Sebanyak 164 PMI memanfaatkan program amnesti Kuwait

