Kandangan (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Perindustrian (Disnakerkop UKP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Sasmi Rifani menyampaikan hingga saat ini tidak ada pengaduan yang diterima pihaknya, bahwa ada perusahaan di HSS yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
Ia mengatakan, bahwa sampai H+4 Idul Fitri tidak ada pekerja atau buruh di sektor formal dan di luar sektor perusahaan yang melaporkan belum dibayar THR, namun Disnakerkop UKP HSS siap memfasilitasi pekerja atau buruh apabila ada THR belum dibayarkan.
"Hal ini sesuai peraturan karena apabila perusahaan atau pengusaha terlambat atau tidak membayar THR maka Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyiapkan tiga sanksi," katanya, Selasa (11/6).
Baca juga: Rayakan Idul Fitri Bupati HSS ajak tingkatkan kepekaan dan kepedulian sosial
Dijelaskan dia, sanksi tersebut yaitu, jika terlambat membayarkan THR, perusahaan akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang wajib dibayarkan pada karyawan/pekerja. Kedua, teguran tertulis dan ketiga adalah pembatasan kegiatan usaha.
Perusahaan tidak membayar THR akan dimintai keterangannya dan apabila masih ada hambatan selanjutnya akan dimediasi lagi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kalsel, serta kalau masih bermasalah baru jalan terakhir melalui proses pengadilan.
Pemberian THR keagamaan tidak hanya diwajibkan bagi para pekerja atau buruh sektor formal saja akan tetapi juga di luar sektor perusahaan juga diwajibkan memberikan THR, minimal THR keagamaan kepada tenaga kerja di luar sektor formal diberikan tali asih.
Menurut dia, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2019 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, pembayaran THR paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum hari keagamaan.
Baca juga: Ketupat Kandangan hingga nasi samin disediakan dalam open house Bupati HSS
"Pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih akan mendapat THR keagamaan setara dengan satu bulan upah, sedangkan jika kurang dari 12 bulan maka dihitung secara proporsional. Cara menghitungnya masa kerja dibagi 12 dikalikan upah per bulan," katanya.
HRD Subur Agro Makmur (SAM) Eka Yanda, mengatakan bahwa pembayaran THR bagi pekerja buruh perusahaan sudah dibayarkan sebelum H-7 atau pada Senin (27/5) lalu, selain THR perusahaan juga memberikan daging sapi satu kilogram per orang.
Daging sapi dibagikan kepada para pekerja atau buruh PT SAM sebagai bentuk berbagi kebahagian bagi perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini, juga ada tambahan berupa uang hiburan bagi karyawan untuk acara hiburan karyawan dan keluarga seperti liburan atau halalbihalal.
Sasmi : Tidak ada pengaduan perusahaan di HSS tidak membayar THR
Selasa, 11 Juni 2019 14:53 WIB
Pemberian THR keagamaan tidak hanya diwajibkan bagi para pekerja atau buruh sektor formal saja akan tetapi juga di luar sektor perusahaan juga diwajibkan memberikan THR,