Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menggelontorkan anggaran sebanyak Rp44 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) pegawai pada 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin H Edy Wibowo di Banjarmasin, Kamis, menyampaikan, ada sebanyak 6.041 pegawai diberikan THR pada Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau 2025 M.
Baca juga: DPRD Banjarmasin terima penyampaian LKPJ Wali Kota 2024
Diungkapkan dia, pembayaran THR sudah dilaksanakan pada pekan ini dengan rincian kepada sebanyak 4.274 status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sebanyak 1.765 status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Edy, anggaran Rp44 miliar untuk pembayaran THR tersebut terbagi dua komponen, yakni THR gaji sebesar Rp27,8 miliar dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) THR sebesar Rp16,4 miliar.
Edy menjelaskan, perhitungan THR bagi masing-masing pegawai didasarkan pada besaran gaji yang dibayarkan pada bulan Februari 2025.
"Jadi yang dibayar gaji Februari 2025 itu berapa, nah itu yang dibayarkan THR-nya," kata dia.
Baca juga: Banjarmasin mantapkan capaian sebagai kota tertib ukur
Menurut Edy, pembayaran THR bagi pegawai merupakan kewajiban, di mana Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda menginstruksikan secepatnya dibayarkan.
"Sesuai instruksi pak wali kota, kita salurkan semuanya," ujarnya.
Terkait tenaga honorer, kata Edy, karena tidak ada landasan hukumnya, Pemkot Banjarmasin tidak bisa memberikan THR.
"Terkecuali bagi mereka yang berada di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas," ujarnya.
“Di luar itu tidak boleh, karena aturan dari pusat memang menyebutkan seperti itu. Jadi mau tidak mau kita tidak berani membayarkannya. Tinggal kebijakan masing-masing SKPD saja lagi," demikian katanya.
Baca juga: Banjarmasin tetap lanjutkan program RS-Rutilahu meski efisiensi anggaran