Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Nasib Alamsyah menyatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima pemberitahuan rencana pemerintah provinsi (Pemprov) setempat menjual apron dan tanah seluas 16 hektare di kawasan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.
"Kami belum terima surat pemberitahuan rencana Pemprov menjual aset daerah yang ada di kawasan Bandara Syamsudin Noor, kecuali mengetahuinya melalui pemberitaan media massa," tandasnya menjawab wartawan yang tergabung dalam Journalist Parliament Community (JPC) Kalsel.
Ia membenarkan, sebagaimana ketentuan yang berlaku, setiap penghapusan aset daerah, baik dalam bentuk tukar guling maupun hibah dan dijual, harus mendapat persetujuan DPRD setempat terlebih dahulu.
"Karena itu, rencana menjual aset daerah yang terdapat di kawasan Bandara Syamsudin Noor kepada PT Angkasa Pura I Banjarmasin harus persetujuan DPRD Kalsel terlebih dahulu," lanjut pensiunan perwira menengah TNI-AD berpangkat terakhir kolonel infantri tersebut.
Namun politisi senior Partai Golkar tersebut mengaku, memaklumi rencana menjual apron dan tanah seluas 16 ha itu ke AP I Banjarmasin, sebagai salah satu upaya mendorong agar Bandara Syamsudin Noor menejadi bandara internasional.
"Sebab sesuai ketentuan, pembiayaan pembangunan dan pengembangan bandara, murni harus dari Angkasa Pura sendiri, tanpa menggunakan APBN ataupun APBD," lanjutnya didampingi Ketua Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel Achmad Bisung.
Mengenai nilai jual aset daerah tersebut, dia menyatakan, hal itu pada prinsipnya Pemprov jangan rugi dan tidak terlalu memberatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjual jasa pelayanan untuk transportasi udara.
"Mungkin hasil penilaian harga dari tim independen, kita bisa memberi saran harga yang sepatutnya bagi transaksi aset daerah berupa apron dan tanah seluas 16 ha itu kepada AP I Banjarmasin," demikian Nasib Alamsyah.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kalsel yang juga membidangi aset daerah, menyatakan, pihaknya akan mengawal rencana penjualan apron dan tanah seluas 16 ha di Bandara Syamsudin Noor tersebut.
"Kita akan selalu kawal setiap pelepasan aset daerah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas politisi Partai Demokrat tersebut.
"Pasalnya kita tak ingin persoalan aset daerah ini menimbulkan permasalahan baru yang lebih rumit di kemudian hari, demikian Achmad Bisung.
Pada kesempatan terpisah, Ibnu Sina, anggota Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel, berharap, Bandara Syamsudin Noor bisa sesegera mungkin menjadi bandara internasional.
Karena, menurut anggota Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi perhubungan itu, secara fisik Bandara Syamsudin Noor sudah memadai untuk menjadi bandara internasional.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu membandingkan Bandara Syamsudin Noor dengan Bandara Sapadio Pontianak, Kalimantan Barat, secara fisik sarana dan prasarana tidak jauh beda.
"Cuma Bandara Sepadio Pontianak ada penerbangan langsung luar negeri, sedangkan Bandara Syamsudin Noor belum ada, kecuali pada musim haji langsung dari/ke Arab Saudi," demikian Ibnu Sina./D.
(T.KR-SHN/B/H005/H005) 30-01-2013 16:50:00