Barabai (ANTARA) - Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Ahmad Chairansyah menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil rekrutmen Tahun 2018 kepada 185 orang, Selasa (30/4) di Halaman kantor Bupati setempat.
SK yang diserahkan yaitu untuk formasi eks tenaga honorer kategori 2 sebanyak 1 orang, guru 91 orang, tenaga kesehatan 76 orang dan tenaga teknis sebanyak 17 orang.
Bupati mengatakan, rekrutmen pegawai di lingkup Pemerintah Daerah sudah berdasarkan analisa prioritas sesuai kebutuhan.
Mengingat masih terdapat kekurangan tenaga, khususnya untuk mengisi tenaga guru dan kesehatan terutama bagi daerah terpencil dan sangat terpencil.
Sebanyak 65 orang guru dan tenaga kesehatan akan menempati daerah terpencil dan sangat terpencil.
Oleh karena itu, Chairansyah berpesan secara khusus agar mereka benar-benar melaksanakan tugas dengan baik dan disiplin yang tinggi.
Bahkan beliau menghendaki agar tinggal, dimana CPNS ditugaskan. Sehingga lebih fokus terhadap tanggung jawab.
Dikatakannya, sesuai visi dan misi pemkab HST untuk mencerdaskan masyarakat dan meningkatnya kesehatan masyarakat.
Untuk itulah, kualitas sumber daya manusia perlu ditingkatkan. Maka tugas yang di emban bagi CPNS sangatlah mulia.
"Jadilah totalitas pengabdian sebagai kegembiraan dan kebanggaan. Sehingga akan menumbuhkan semangat untuk mencapai keberhasilan dalam mengangkat derajat pendidikan dan kesehatan untuk masyarakat HST," tegasnya.
Sementara, Kepala BKPSDM Daerah, Ahmad Fathoni mengatakan, bagi CPNS yang menerima SK yaitu sebanyak 185 orang.
"Mereka sudah mengetahui dimana ditempatkan sesuai pilihan dalam penempatan dari unit kerja terpencil misalnya tenaga guru pada SDN Juhu, SDN Batu Perahu, SDN Sumbai dan SDN Aing Bantai di Kecamatan Batang Alai Timur," katanya.
Sedangkan untuk tenaga kesehatan ditugaskan pada Puskesmas Pembantu Desa Alat dan Desa Datar Ajab di Kecamatan Hantakan.
"Dengan diserahkannya SK CPNS, mulai tanggal 1 Mei 2019 mereka sudah masuk ke tempat kerja masing-masing dan sudah berhak menerima gaji sesuai aturan yang berlaku," katanya.