Jakarta (ANTARA) - Dampak positif terhadap pemberantasan aktivitas pencurian ikan di berbagai kawasan perairan Nusantara juga harus disertai dengan pembenahan pelabuhan perikanan termasuk Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan berbagai fasilitas seperti pendingin.
"Konsep TPI terpadu sangat baik, kalau sarana yang ada segera dilengkapi dan pemerintah daerah segera menunjuk pengelola dan manajemen TPI dilengkapi dengan SOP (prosedur operasional standar) pengelola," kata Ketua Harian Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) Moh Abdi Suhufan kepada Antara di Jakarta, Minggu.
Abdi Suhufan menyatakan hal tersebut karena ketika sedang berlabuh dalam Ekspedisi Pinisi Bakti Nusa di TPI Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, beberapa waktu lalu, dia melihat bahwa masih ada sejumlah kekurangan dalam fasilitas di sana.
Abdi, yang menjabat sebagai Koordinator Ekspedisi, mengingatkan bahwa posisi dan peran TPI Labuan Bajo sangat strategis dengan kualitas bangunan yang baik.
Namun, menurut dia, masih ada keluhan nelayan Labuan Bajo tentang kebutuhan es balok yang merupakan kebutuhan vital nelayan terkait kualitas hasil tangkapan.
"Pemerintah daerah mesti menjaga kualitas ikan yang didaratkan dan dijual di TPI Labuan Bajo, pabrik es atau cold storage skala kecil mesti segera dibangun karena menjadi kebutuhan mendesak saat ini," kata Abdi.
Untuk itu, ujar dia, pihak ASDP dan pemerintah daerah Manggarai Barat mesti segera melengkapi dan menyediakan fasilitas pokok TPI Labuan Bajo.
Sedangkan terkait penangkapan ikan yang melanggar aturan, Abdi menyatakan bahwa praktik destructive fishing masih marak di Labuan Bajo.
"Bu (Menteri Kelautan dan Perikanan) Susi dan KKP perlu melakukan pemetaan dan upaya penanggulangan praktik destructive fishing secara nasional dengan menggiatkan kampanye dan mengajak kelompok masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan destructive fishing di sekitar mereka," ucapnya.
Sebelumnya, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sumatera Utara meminta kepada penegak hukum agar menjatuhkan hukuman berat terhadap oknum nelayan di Kabupaten Tapanuli Tengah yang terbukti menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan.
"Perbuatan tersebut, tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga dapat membahayakan keselamatan nelayan lainnya yang sedang menangkap ikan," kata Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli.
Oleh karena itu, menurut dia, nelayan yang melakukan pelanggaran itu, agar diberikan ganjaran hukuman yang setimpal sehingga dapat memberikan efek jera, dan juga tidak mengulangi perbuatan tersebut.