Kandangan (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melaksanakan sosialisasi kegiatan penangkapan ikan yang merusak ( destructive fishing), di Kabupaten HSS.
Sosialisasi untuk mencegah penangkapan ikan dengan cara merusak, kerja sama Direktorat Jenderal PSDKP dan Pemkab HSS, berlangsung di Gedung Sanggar Pramuka, Kandangan dibuka oleh Direktur PSDKP, Halid K.Jusuf.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa metode penangkapan ikan seperti dengan racun, potas, setrum, akan merusak ekosistem sungai kita," kata Wakil Bupati (Wabup) HSS, Syamsuri Arsyad dalam sambutan, Kamis (9/6) pagi.
Dijelaskan dia, kegiatan yang tidak bertanggung jawab tersebut juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sangat merugikan bagi masa depan.
Meskipun mungkin memperoleh hasil yang banyak, tetapi ke depan akan menjadikan ikan tangkapan semakin sedikit, bahkan dengan kerusakan ekosistem yang ada akan mengancam kepunahan dan ancaman bagi ikan.
Baca juga: Anakan ikan hasil operasi penertiban di HSS dilepaskan ke habitatnya
"Semoga dengan sosialisasi ini akan menjadikan pemahaman bagi masyarakat kita, dan pada akhirnya mereka akan dapat mendukung terlaksananya penangkapan ikan yang bertanggung jawab dan tidak merusak," katanya.
Kepada Instansi atau OPD terkait diarahkan agar dapat memberikan dukungan kepada masyarakat, khususnya para nelayan, agar dapat melaksanakan kegiatan penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan.
Di mana diketahui saat ini potensi sumber daya perikanan yang dimiliki daerah perairan umum di Kabupaten HSS sangat kaya, dan tergolong alamiah.
Berdasarkan data statistik tahun 2020 tercatat 17.735 orang jumlah nelayan perikanan tangkap, dari jumlah penduduk Kabupaten HSS sebanyak total 240.200 jiwa.
"Mereka yang berprofesi sebagai nelayan dan nelayan musiman yang menggantungkan diri dari menangkap ikan di perairan umum, kondisi kealamiahan perairan umum harus tetap dijaga agar produktivitas perairannya, seperti kelimpahan ikan, tetap tinggi," katanya.
Penting dalam menjaga dan pelihara agar tetap lestari sampai ke anak cucu, pemerintah telah membantu masyarakat di desa agar tidak menggunakan tangkap membahayakan, yaitu area sudah disediakan perangkat tangkap ramah lingkungan, kelotok, sampan, tempirai, lalangit.
Ia mengimbau kepada masyarakat jangan sampai menangkapi anak-anak atau benih-benih ikan,l seperti Papuyu dan Haruan, karena
bukan anakan dari hasil budidaya.
Baca juga: Warga HST diduga pelaku penyetrum ikan di Danau Bangkau diamankan
"Jangan menangkap ikan dengan menggunakan alat seperti "hancau", karena menggunakan alat tersebut juga seperti predator yang sangat memberikan dampak kekurangan sumber daya ikan," katanya.
Dalam rangkaian sosialisasi, juga diserahkan apresiasi dari KKP kepada Pemkab HSS kepada yang telah berjasa ikut menjaga SDM kelautan, serta penyerahan plakat dari wabup kepada Direktur PSDKP.
Sekaligus penyerahan apresiasi dari wabup kepada Mukransyah, anggota Pokmaswas Gemurung, Desa Amparaya, Simpur, dan penyerahan secara simbolis plang himbauan larangan penangkapan ikan yang merusak oleh direktur PSDKP dan Kepala Stasiun kepada Pokmaswas.
Turut hadir, Koordinator Pengawasan Konservasi Perairan, IIM Naimah, Koordinator Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut, Kurniawan, Koordinator Pengawasan Pesisir dan Pulau - pulau kecil Ir Rahman Arif.
Juga, Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan, Johanis J. Medea, Kepala Dinas Perikanan HSS, HST dan HSU, Kanit Reskrim Polres HSS, jajaran Dinas Perikanan HSS, dan Pokmaswas se Kabupaten HSS.
KKP dan Pemkab HSS sosialisasi pencegahan penangkapan ikan yang merusak
Kamis, 9 Juni 2022 14:14 WIB
Kegiatan yang tidak bertanggung jawab tersebut juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sangat merugikan bagi masa depan,