Tabalong (ANTARA) - Tanjung - Anggota satnarkoba Polres Tabalong terpaksa menahan mantan narapidana HE (36) alias Gordon karena tertangkap basah memiliki 20,5 gram sabu - sabu.
Gordon yang pernah mendekam di tahanan selama lima tahun karena kasus narkoba tak berkutik saat petugas mendobrak rumahnya dan menemukan 61 paket sabu dalam dompet kecil.
"Tersangka kita temukan sembunyi dalam WC sambil memegang timbangan digital," jelas Kapolres Tabalong AKBP Hardiono.
Di rumah kontrakan milik Gordon Jalan Melati RT 1 Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak masing - masing sabu tersimpan dalam dua dompet kecil terpisah.
Masing - masing 24 paket seberat 6,24 gram di dompet warna pink dan 37 paket seberat 14,26 gram dalam dompet biru.
Termasuk satu pak plastik klip, timbangan digital warna silver, uang Rp450.000 hasil penjualan sabu.
Kasatnarkoba Iptu Zaenuri mengatakan pengakuan tersangka Gorson alias HE barang haram tersebut dibeli dari bandar sabu yang saat ini mendekam di Lapas Karang Intan, Kabupaten Banjar.
a Sebelum menangkap Gordon alias HE polisi mengamankan Er (22) dengan kepemilikan 0,28 sabu dan Wan (26) warga Desa Maburai selaku penjual sabu.
Setelah diintrogasi Wan mengakui sabu - sabu yang dijualnya kepada Er berasal dari Gordon.