Tanjung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menyiapkan pengajuan permohonan Sertifikat Bandar Udara (SBU) ke Kementerian Perhubungan untuk operasional Bandara Warukin yang kini terhenti.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong, Tumbur P Manalu mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Bandar Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia pada Rabu (8/1) terkait permasalahan ini.
Baca juga: Pengoperasian Bandara Udara Warukin Tabalong tunggu perpanjangan SBU
"Kita telah menyiapkan semua dokumen pelengkap yang menjadi persyaratan terbitnya SBU," jelas Tumbur, Kamis.
Sementara itu, Inspektur Penerbangan Direktorat Bandar Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Arif Rahman menyatakan nantinya semua tahapan dan syarat baik itu administrasi maupun verifikasi lapangan tidak hanya untuk penerbitan SBU saja melainkan untuk menaikan status Bandara Warukin menjadi Bandara Umum.
Sebelumnya melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor KM 233 tahun 2019 telah menyatakan status Bandara Warukin di Kabupaten Tabalong merupakan bandara khusus yang melayani kepentingan umum.
Arif Rahman menambahkan komitmen kepala daerah di Kabupaten Tabalong sangat diperlukan dalam penerbitan kembali SBU Bandara Warukin.
"Komitmen dan dukungan kepala daerah di Kabupaten Tabalong baik itu eksekutif maupun legislatif sangat diperlukan untuk mengaktifkan kembali bandara Warukin", jelas Arif.
Bandara Warukin sempat menjadi andalan bagi masyarakat Tabalong dan sekitarnya yang ingin memanfaatkan moda transportasi udara namun sejak pandemi COVID- 19 penerbangan reguler di Bandara Warukin terhenti hingga Sertifikat Bandar Udara habis masa berlaku.