Tabalong (ANTARA) - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong meminta Puskesmas Kelua tak perlu direlokasi meski tujuannya untuk peningkatan layanan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Tabalong Maksum Dahlan menyampaikan pemerintah daerah hanya perlu menambah fasilitas rawat inap dan bangunan penunjang lainnya.
"Kami nilai tak perlu relokasi hanya ditambah fasilitas rawat inap dan penunjang lainnya," jelas Maksum.
Mengingat lokasi puskesmas Kelua sudah cukup strategis karena berada di pusat kecamatan sehingga mudah diakses masyarakat.
Maksum menilai wacana Pemkab Tabalong membangun rumah sakit pratama atau tipe D tidak perlu merelokasi puskesmas yang ada.
Sekretaris Dinas Kesehatan Tabalong Ahmad Rivai mengatakan rencana relokasi Puskesmas Kelua bertujuan untuk pengembangan layanan rawat inap.
Di lokasi yang baru ungkap Rivai bisa menampung pasien rawat inap lebih banyak.
"Tujuan relokasi untuk mengurangi potensi rujukan pasien berobat ke rumah sakit lain dan bisa menampung pasien dari kabupaten tetangga," jelas Rivai.
Rencana relokasi Puskesmas Kelua ini dilakukan tahun ini dengan pembangunan ke wilayah Desa Takulat Kecamatan Kelua.
Luas lahan yang tersedia 4 hektare dari dana APBD Kabupaten Tabalong sekitar Rp4 miliar ditambah biaya pembangunan gedung sebesar Rp9 miliar termasuk dana tambahan dari APBN 2019.