Penggantian antar waktu (PAW) keanggotaan (komisioner) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Selatan diinginkan menggunakan sistem nomor urut atau peringkat dari hasil seleksi saat penerimaan tahun lalu.
"Keinginan pribadi saya, PAW Komisioner KPID Kalsel menggunakan nomor urut dari calon pengganti sebagaimana hasil seleksi penerimaan tempo dulu," ujar Ketua Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD provinsi setempat H Achmad Bisung, di Banjarmasin, Selasa.
"Penggunaan nomor urut itu, guna lebih memudahkan atau praktisnya saja, tak ada motivasi lain. Tapi kita lihatlah, bagaimana aturan, karena saya orang baru di Komisi I ini," tandasnya menjawab ANTARA Kalsel.
Namun, menurut politisi senior Partai Demokrat itu, kalau ada ketentuan sistem nomor urut dalam PAW Komisioner KPID Kalsel tersebut, mungkin nanti menggunakan pemungutan suara dari anggota Komisi I dari tiga calon komisioner pengganti.
"Dengan sistem pemungutan suara, juga lebih mudah dan praktis, serta lebih sehat. Apalagi anggota Komisi I DPRD Kalsel memilihnya secara langsung, bebas dan rahasis," tandasnya.
"Seiring laporan Ketua KPID Kalsel pekan lalu, PAW keanggotaan komisi tersebut akan dilakukan sesegera mungkin, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," demikian Achmad Bisung.
Sebelumnya, Ketua KPID Kalsel Samsul Rani SAg, MSi menerangkan, pihaknya mau tidak mau dalam waktu dekat ini harus melakukan PAW keanggotaan.
Karena dari tujuh anggota KPID Kalsel periode 2011 - 2013, seorang diantaranya mengundurkan diri, yaitu atas nama Azhar Ridhanie SHI pada bidang kelembagaan.
Pengunduran diri tersebut, karena yang bersangkutan menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalsel, sehingga kekosongan keanggotaan KPID juga harus segera diisi.
Sedangkan calon pengganti antar waktu, sesuai hasil seleksi saat penerimaan anggota KPID Kalsel ada tiga orang, masing-masing Abdul Khalik, Fringky dan Mukransyah.
Namun Ketua KPID Kalsel itu tidak menyebut nomor urut hasil seleksi dari ketiga calon pengganti antar waktu tersebut, dengan alasan lupa.
"Mengenai PAW keanggotaan KPID ini, kami serahkan saja kepada Komisi I DPRD Kalsel," demikian Samsul Rani/D.
(T.KR-SHN/C/N001/N001) 04-12-2012 15:21:16
