Banjarmasin (ANTARA) - Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah mengakhiri "Fit Propertes" atau uji kepatutan dan kelayakan calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) provinsi setempat Tahun 2024-2027, Selasa, namun gunakan sistem pemungutan suara.
Pantauan Antara Kalsel, Selasa sore melaporkan, dari sepuluh orang Anggota Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kalsel yang juga membidangi media massa melakukan pemungutan suara untuk menetapkan tujuh orang Komisioner KPID Kalsel 2024-2027.
Dengan didampingi Ketua dan Wakil Ketua Komisi I H Rais Ruhayat serta Habib Hamid Bahasyim, Sekretaris Komisi itu, Ilham Noor mengatakan, dari studi komparasi ke beberapa provinsi lain, sistem pemungutan suara lebih objektif dibandingkan dengan hasil penilaian.
"Sistem penilaian atau menggunakan cara akomulatif nilai dari masing-masing penilai kurang valid," ujar Ilham - wakil rakyat dari Partai Gerindra tersebut menjawab Antara Kalsel, itulah yang membuat sistem pemungutan suara untuk menentukan Komisioner KPID provinsi setempat mendatang.
Belum diketahui sampai sejauh mana dampak atau pengaruh uji publik 5-16 Mei 2025 terutama yang berkaitan surat warga masyarakat di antaranya ada yang melaporkan di antara calon Komisioner KPID Kalsel mendatang ada kasus hukum.
"Alhamdulillah kami Komisi I DPRD Kalsel dapat menyelesaikan tugas melakukan Fit Propertes 21 calon Komisioner KPID untuk tiga tahun mendatang, sejak 2 Juni 2025 selama dua hari yang pelaksanaannya menggunakan YouTube, " demikian Ilham Noor.

Komisioner KPID Kalsel 2024-2027 terpilih sebanyak tujuh orang itu secara peringkat mendapatkan suara terbanyak masing-masing Agus Suprapto, Analisa, Muhammad Saufi, Nanik Hayati, Iwan Setiawan, Muhammad Leon Hermawan dan Muhammad Lutfhi Rahman.
Para Komisioner tersebut untuk pengangkatan atau mendapat Surat Keputusan Gubernur Kalsel pengusulan melalui Pimpinan DPRD provinsi setempat dengan harapan Juli mendatang sudah keluar SK mereka.
Melalui pemungutan suara itu pula, Komisi I DPRD Kalsel dengan pimpinan Ketuanya memilih tujuh orang untuk pengganti antarwaktu (PAW) keanggotaan KPID tersebut kalau ada yang mengundurkan diri atau berhalangan tetap.