Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Negeri Tabalong dan Perusahaan Daerah Air Minum setempat menjalin kerja sama bidang hukum perdata dan tata usaha mencakup bantuan hingga perlindungam hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Gde Made Pasek Swardhyana menyampaikan bantuan hukum bidang perdata nantinya fokus pada cara pendekata dan mediasi dengan melibatkan masyarakat.
"Kesepakatan bersama ini dapat memberikan pertimbangan hukum maupun pendampingan dalam bidang perdata maupun tata usaha negara," jelas Made.
Made juga menambahkan tujuan dari kesepakatan bersama yakni meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun luar pengadilan.
Penandatanganan kesepakatan bersama ini dilakukan Kajari dan Direktur PDAM Tabalong Abdul Bahid disaksikan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani dan Asisten Bidang Pembangunan dan Sumber Daya Alam Hamida Munawarah.
Sementara itu Direktur PDAM Kabupaten Tabalong Abdul Bahid juga mengatakan kesepakatan bersama ini diharapkan dapat membantu pihaknya dalam mendapatkan konsultasi dan perlindungan hukum bidang perdata maupun tata usaha negara.
Termasuk memberikan mediasi terkait masih adanya pelanggan yang menunggak pembayaran PDAM.
"Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kesepakatan bersama untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi PDAM maupun kejaksaan," jelas Bahid.
Kejaksaan - PDAM Tabalong Jalin Kerjasama Bidang Hukum
Senin, 25 Februari 2019 17:19 WIB