Barabai, (Antaranews Kalsel) - Hanya karena ingin mendapatkan nikmat sesaat, RS (27) warga di salah satu Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menyetubuhi anak di bawah umur.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, Minggu (17/2) di Barabai menerangkan korbannya berinisial M yang merupakan anak gadis baru menginjak usia 15 tahun.
"Dalam pengakuannya ternyata korban sudah disetubuhi pelaku berulang kali," kata Kapolres.
Namun, kejadian tersebut terungkap saat korban bercerita kepada ibunya atas perbuatan pelaku terhadap dirinya.
Pelaku pun dilaporkan ke pihak Kepolisian dan berhasil ditangkap Unit Buser Polres HST di rumah orangtuanya disalah satu desa di Kecamatan Labuan Amas Selatan pada hari Jumat (15/2) pukul 22.00 wita.
Kapolres menceritakan kronologis kejadiannya bermula saat korban bersama temannya sedang jalan-jalan ke Pasar Barabai pada November 2018 lalu.
Tidak lama kemudian, pacar korban yakni pelaku menjemput korban dan membawanya ke rumah pelaku.
Di rumah tersebutlah pelaku bersama korban melakukan hubungan badan dan setelah puas menyalurkan nafsu bejatnya, pelaku mengantar korban untuk menemui teman korban.
Keesokan harinya pada pagi hari, korban dan temannya diajak oleh pelaku ke Desa Sungkai Kabupaten Banjar untuk dipekerjakan sebagai penunggu warung malam.
Di warung tersebut, korban dan pelaku tinggal bersama satu kamar dan di warung itu juga ternyata pelaku dan korban melakukan hubungan badan beberapa kali lagi.
Ada sesekali pelaku juga mengajak korban pulang ke rumah orangtua pelaku disalah satu desa di Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten HST.
Sewaktu menginap di rumah tersebut, pelaku dan korban melakukan juga hubungan badan. Setelah puas, pelaku baru memulangkan korban ke rumah orang tuanya, namun yang mengantar korban bukan pelaku melainkan orang lain.
Merasa cuma menjadi korban pelampiasan birahi pelaku dan tidak ada niat pelaku untuk memperistri korban, akhirnya korban menceritakan semua kejadian tersebut kepada orang tuanya.
"Karena tidak ada itikad baik dari pelaku, orangtua korban melaporkan pelaku dan menuntut pelaku dengan hukum yang berlaku," kata Sabana.
Kapolres HST mengungkapkan pelaku sudah berhasil ditangkap dan ditahan di Mapolres HST untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku juga dapat dikenakan dengan pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang acaman hukuman kurungannnya paling lama 15 tahun," kata Sabana Atmojo.
Baca juga: Tak mau diajak rujuk, MR tusuk mantan istrinya
Baca juga: Warga HST kedapatan simpan sabu-sabu di kompor dan di atas kelambu
Baca juga: Dalang Upik pengrajin wayang kulit dari HST yang masih bertahan