Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan melakukan pemusnahan barang bukti sekitar sepuluh ribu lebih botol berisi minuman keras yang mengandung alkohol.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Brigjend Polisi Syafruddin Sik di Banjarmasin, Selasa mengatakan, pemusnahan sepuluh ribu lebih botol berisi minuman keras itu dilakukan sesuai dengan penetapan dan persetujuan pihak Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Minuman keras itu hasil penyitaan yang dilakukan oleh pihak Ditresnarkoba Polda Kalsel beberapa waktu lalu dan diketahui tidak memiliki izin terhadap minuman keras tersebut.
Sepuluh ribu lebih minuman keras itu disita dari dua pemilik dan dua tempat penyimpanan di antaranya dari Karaoke Dunfee. Atas penuturan saksi diamankan 696 botol minuman keras dan diakuinya milik Beny Buntoso yang sampai sekarang pemilik tersebut masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sedangkan minuman keras lainnya disita dari sebuah gudang di Jalan Pemancingan H Johan Kelurahan Banua Anyar Kota Banjarmaasin dan berdasarkan keterangan dari tersangka Akhmad alias Amat, Dia mengakui minuman keras berjumlah 9.092 botol itu miliknya sendiri.
Berdasarkan penetapan, persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Banjarmasin maka semua minuman keras yang berjumlah total 10.553 botol itu dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat jenis stom.
"Pemusnahan minuman keras itu bukan bentuk akhir dalam pemberantasan peredaran minuman keras, polisi akan terus gencar melakukan razia, apabila tak ada izin sesuai peruntukannya maka akan kita lakukan penyitaan dan selanjutnya akan dimusnahkan," katanya.
Pemusnahan barang bukti minuman keras itu dilakukan pada Selasa sekitar pukul 11.00 Wita, di lapangan upacara Polda Kalsel dan dipimpin Kapolda Kalsel dan dihadiri unsur Pengadilan, Kejaksaan, tokoh masyarakat serta tokoh agama.
Sedangkan untuk jenis minuman keras yang dimusnahkan di antaranya Chivas, Smirnoff, Bols, Baileys, Bacardi, Dom, Kahlua, Galliano, Dry Gin, Cointreau, Jack Daniels, Remy Martin, Jose Cuervo, Red Lebel, Drabuiz serta masih banyak merek lainnya.
Namun sebelum dimusnahkan, sejumlah contoh dari beberapa merek minuman keras itu sudah disisihkan untuk barang bukti di pengadilan dalam proses persidangan nantinya.
Para tersangka kepemilikan minuman keras akan disidang dengan pasal tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
 "Dimanapun polisi berada khususnya di wilayah Kalsel harus giat melakukan pemberantasan minuman keras yang tidak memiliki izin resmi sesuai peruntukannya dan izin dari instansi berwenang, bila kedapatan tindak tegas dan segera lakukan pemusnahan sesuai penetapan dari pengadilan," tutur Kapolda/D.
(T.KR-SYO/C/S023/S023) 25-09-2012 15:10:21
