Barabai, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melantik sebanyak 22 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang sebelumnya hanya tiga orang menjadi lima orang, Rabu (2/1/2019) di Aula Kantor Bappelitbangda.
Sesuai putusan MK, tambahan anggota PPK itu sebanyak dua orang dan untuk HST tersebar di masing-masing 11 kecamatan. Saat itu juga dilakukan pelantikan PAW para anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) PAW dengan masa tugas hingga bulan April 2019.
Ketua KPU HST Johransyah menyampaiakan, PPK dan PPS meruapakan pelaksana teknis di lapangan terkait tahapan-tahapan Pemilu, jadi perlu memahami dan mendalami tugas dan tanggungjawabnya sebagai penyelenggara Pemilu.
"Kami juga meminta kepada anggota yang dilantik hari ini untuk melakukan koordinasi dengan anggota yang lain, serta melakukan pleno terkait pembagian tugas divisi masing-masing," katanya.
Plt Bupati HST H A Chairansyah juga menyampaikan selamat kepada PPK dan PPS yang sudah dilantik dan berharap semoga menjadi semangat baru dalam mensukseskan Pemilu 2019.
"Kita akui bersama tugas penyelenggara Pemilu Tahun 2019 ini memang cukup berat karena pesta demokrasi itu digabung dengan Pilpres, DPR dari Pusat hingga daerah dan DPD," katanya.
Dia berharap agar para penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan hingga desa dapat bekerja secara profesional dengan memahami UU dan prinsip penyelenggaraan Pemilu agar berlangsung aman, tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Peran strategis millenium generation terhadap perkembangan dakwah di Indonesia
Baca juga: Ribuan warga shalawatan pada malam pergantian tahun