Barabai (ANTARA) - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) akan melakukan pengawasan terhadap rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) HST yang membuka pendaftaran pada tanggal 18-24 Januari 2020 mendatang.
"Hal itu kami lakukan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, serta Surat Edaran Bawaslu RI Nomor: SS 0031/K.BAWASLU/PM.00.00/I/2020. "kata Ketua BAWASLU HST, Muhammad Ahsani, Kamis (16/1) di Barabai.
Menurutnya, dalam Undang-undang tersebut pada Pasal 30 disebutkan, tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten atau Kota adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan meliputi pelaksanaan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS.
"Kita akan tingkatkan intensitas pengawasan hingga jajaran Panwaslu Kecamatan juga sudah diinstruksukan agar mengawasi proses rekrutmen PPK ini," kata Ahsani.
Pihaknya hanya ingin memastikan, agar anggota PPK yang terpilih nanti sesuai aturan dan memiliki integritas dalam pelaksanaan pesta demokrasi 5 tahunan di Bumi Murakata itu.
Selain terkait persyaratan administrasi, Ahsani mengatakan, hal yang perlu disoroti ialah adanya calon PPK yang terindikasi merupakan anggota partai politik, termasuk juga pernah menjadi Tim Sukses atau relawan saat Pemilu 2019.
Untuk Tim Sukses, kata Ahsani, KPU tentu sudah memiliki daftar nama siapa saja yang terlibat langsung dalam kontestasi Pileg dan Pilpres 2019. Yang cukup sulit ialah melacak relawan yang tidak didaftarkan di KPU.
"Di sinilah pentingnya pengawasan oleh Bawaslu bersama jajarannya, serta partisipasi masyarakat dalam mengawal proses rekrutmen PPK," katanya.
Ahsani menambahkan, KPU juga harus jeli terhadap mantan PPK yang kembali mendaftar. Mengingat, sesuai aturan diberlakukan periodisasi untuk PPK yakni hanya boleh 2 periode saja.
Sesuai jadwal, KPU HST telah mengumumkan rekrutmen PPK dari tanggal 15-17 Januari, sedangkan penerimaan pendaftaran adalah 18-24 Januari dan tes tertulis pada 30 Januari 2020.
Diperlukan sebanyak 55 anggota PPK untuk mengisi di 11 Kecamatan se-Kabupaten HST yang masing-masing kecamatan berjumlah 5 orang.
Persyaratan yang harus dilengkapi bagi pendaftar adalah WNI, berusia paling rendah 17 tahun, mempunyai integritas, tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan pernyataan sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai.
Selanjutnya yaitu, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari narkotika, berpendidikan minimal SMA sederajat, tidak pernah dipidana, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau DKPP.
Belum pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan dan tidak menjadi tim kampanye.