Banjarmasin, (Antaranews Kalsel)- Kota Banjarmasin, ibukota provinsi Kalimantan Selatan, yang dipimpin Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina secara tak terduga mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 18 Tahun
2016 yang mengatur Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Perwali yang mengatur pemanfaatan kantongan plastik terhadap ritel dan di pusat pusat perbelanjaan modern tersebut ditetapkan tanggal 28 Maret 2016 dan ?diberlakukan sejak tanggal 29 Maret 2016.
Aturan tersebut mencengangkan banyak pihak, karena wilayah lain yang selalu berkoar-koar ingin memerangi sampah plastik terlihat hanya sebatas wacana saja.
Belum ada daerah yang melakukan aksi jelas dalam upaya memerangi sampah plastik yang berpotensi merusak bumi itu.
Dengan Perwali itu, Kota Banjarmasin yang berjuluk "kota seribu sungai" sebagai kota pertama atau visioner yang melarang pemanfaatan kantongan plastik.
Alasan Pemkot mengeluarkan Perwali tersebut tak lain adalah untuk menjaga lingkungan yang sehat dan pembangunan berkelanjutan.
Lantaran sampah plastik dinilai sangat berdampak buruk bagi lingkungan karena sifatnya yang susah diuraikan oleh tanah meskipun sudah tertimbun bertahun-tahun.?
Berdasarkan keterangan para ahli, sampah plastik baru bisa diuraikan oleh tanah setidaknya setelah tertimbun selama 200 hingga 400 tahun.
Bahkan hasil penelitian lainnya menyebutkan, bahwa sampah plastik bisa terurai dalam waktu 1000 tahun lamanya.
Proses penguraian yang cukup lama tersebut, mengakibatkan dampak sampah plastik buruk bagi lingkungan, seperti munculnya zat kimia yang dapat mencemari tanah sehingga berkurang tingkat manfaat dan kesuburannya.
Selain itu, dengan proses yang susah diuraikan, sampah plastik juga dapat membunuh sang pengurai tanah, sehingga wajar saja apabila tingkat kesuburan yang dimiliki tanah terus berkurang.?
"Dengan mengetahui fakta ini alangkah baiknya kita, selaku masyarakat Indonesia, menyadari bahwa penggunaan plastik sebenarnya tidak baik, apabila secara berlebihan dalam penggunaannya," katanya.
Kembangkan industri
Ibnu meminta, untuk mengurangi sampah plastik, penting menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan.
"Jangan lupa untuk membuang sampah pada tempatnya,termasuk sampah plastik," kata Wali Kota Ibnu Sina saat berbincang dengan anggota Forum Komunitas Hijau (FKH) Banjarmasin, belum lama ini.
FKH Banjarmasin diminta Pemkot Banjarmasin,selalu bermitra untuk memberikan edukasi kepada sekitar 800 ribu jiwa penduduk di kota paling selatan pulau terbesar nusantara ini.
Selain itu, FKH juga diminta melakukan aksi aksi kebersihan di berbagai wilayah kota setempat, seperti di lokasi destinasi wisata Siring Tendean dan Pasar terapung.
Dengan adanya larangan tersebut, maka warga yang ingin berbelanja harus menggunakan tempat sendiri, tetapi dianjurkan membawa tempat-tempat bahan yang mudah terurai jika jadi sampah, seperti anyaman purun, kain, atau wadah lainnya.
Kalau tidak membawa wadah sendiri, pembeli bisa membeli wadah khusus nonkantongan plastik yang disediakan pihak pusat perbelanjaan atau ritel, tentu wadah yang juga harus ramah lingkungan.
Maksud lain larangan itu akan menumbuhkembangkan industri atau kerajinan rakyat, seperti kerajinan tanaman purun yang disebut "jintingan purun" atau "butah" yaitu, wadah yang terbuat dari rotan, dan sebagainya yang berbahan dari sumberdaya alam setempat.
Berdasatkan catatan, Kota Banjarmasin merupakan salah satu dari 23 kota di Indonesia yang menerapkan diet kantong plastik guna menekan semakin membengkaknya sampah plastik.
Namun, baru Kota Banjarmasin yang benar-benar melarang penggunaan kantong plastik secara cepat.
Dengan diberlakukannya Perwali tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik bagi Ritel dan Toko Modern sejak 1 Juni 2016, selain berdampak pada kelestarian lingkungan, juga memberikan efek positif bagi dunia usaha dan masyarakat.
Betapa tidak, dalam satu tahun sekitar Rp500 juta lebih uang pembelian kantong plastik dapat dihemat, untuk dijadikan bantuan CSR oleh ritel dan toko modern.
Ibnu juga memastikan, selama dirinya dan Wakil Wali kota Banjarmasin Hermansyah memimpin Kota Banjarmasin, Perwali tersebut akan terus dipertahankannya.
"Dengan adanya Perwali ini ada perubahan perilaku masyarakat dalam berbelanja yakni menyediakan sendiri kantong berbelanja,"ucapnya.
Tak hanya itu, tuturnya lagi, dengan diberlakukannya Perwali tersebut, sampah plastik di TPA Basirih pun dapat dikurangi.
"Dari 600 ton sampah perhari di TPA Basirih, saat ini sudah ada pengurangan terutama untuk limbah sampah plastik," katanya. Dari jumlah tersebut, hampir 30 persen limbah sampah di sana adalah plastik, sisanya organik.
Lokasi studi banding
Kebijakan pengurangan pemanfaatan kantong plastik itu membuat Kota Banjarmasin menjadi rujukan bagi kota-kota lain yang berkeinginan sama memerangi pelastik.
Sebanyak 108 kabupaten dan kota di Indonesia belajar mengurangi dan mengelola sampah plastik Kota Banjarmasin yang digelar pada kegiatan Advocacy Horisontal Learning (AHL) oleh ?Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi (AKKOPSI).
Kota Banjarmasin dinilai berhasil mengurangi sampah plastik, sejak tiga tahun terakhir.
Kebijakan tersebut, membuat Wali Kota Banjarmasin, memperoleh banyak apresiasi baik di tanah air bahkan wali kota Ibnu Sina di undang ke Amerika Serikat dan Jepang, lantaran kebijakannya tersebut.
Hal lain yang menjadi perhatian banyak pihak adanya surat edaran nomor 6660.01/1364-KPS/DLH/XII/2017 tentang kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) ?menjadi nasabah bank sampah.
Selain itu, juga adanya himbauan pengurangan penggunaan kantong plastik di sekolah-sekolah.
"Seluruh keberhasilan kami dalam mengurangi penggunaan kantong plastik tersebut, yang kini ingin dipelajari dan diikuti oleh kabupaten dan kota di Indonesia lainnya," katanya.
Pemkot Banjarmasin juga sedang merencanakan untuk mengurangi pemanfaatan kantong plastik di pasar tradisional, sehingga pengurangan sampah plastik menjadi lebih maksimal.
Berkat keberhasilan program tersebut, Pemkot Banjarmasin mendapatkan insentif dari Kementerian Keuangan sebesar Rp9,5 miliar untuk 2019.
"Saat ini, yang saya ketahui baru Kota Banjarmasin yang mendapatkan insentif tersebut," katanya.
Dana tersebut, akan dimanfaatkan untuk peningkatan program ?kesehatan masyarakat, peningkatan anggaran pengelolaan sungai, yang dibagi ke beberapa dinas terkait.
Dalam upaya mengurangi sampah pelastik itu, Pemkot mengambil kebijakan baru yakni gerakan membawa botol minum (Tumbler) ke tempat kerja atau ke sekolah, untuk mengurangi sampah plastik dari minuman kemasan sekali pakai.
Gerakan tersebut dilaksanakan sebagai upaya mengurangi sampah plastik secara masif di Kota Banjarmasin.
Gerakan membawa botol minum kepada masyarakat tersebut, meniru kebijakan Pemkot Bitung yang berhasil diterapkan oleh Wali Kota Bitung, yang telah berkomitmen untuk tidak memanfaatkan air dengan botol kemasan saat acara di pemerintahan.
"Jadi seluruh pegawai di Kota Bitung, wajib membawa botol minuman sendiri, pemerintah menyiapkan air minumnya. Begitu juga saat di acara-acara pemerintahan," kata Ibnu Sina.
Gerakan tersebut, bukanlah gerakan yang mudah dilaksanakan, karena memerlukan komitmen dari seluruh pihak, dan perjuangan untuk mengubah pola hidup sehari-hari.
Dalam waktu yang tidak lama lagi, Pemkot akan membagikan seribu tumbler atau botol minum ke sekolah-sekolah, sehingga mereka bisa membawa bekal minum sendiri dari rumah.
Saat ini Pemkot Banjarmasin mengirimkan surat edarah kepada seluruh sekolah di Banjarmasin, agar kebijakan tersebut segera disosialisasikan ke siswa maupun orang tua.
Kebijakan tersebut, juga telah disosialisasikan ke hotel-hotel, agar bisa mengurangi memanfaatkan air minum kemasan.
Diharapkan, melalui gerakan tersebut, akan mampu mengurangi sampah plastik, baik yang dibuang ke perairan maupun di sekitar lingkungan.
Dengan demikian Banjarmasin akan mampu mewujudkan Motto kota "Baiman" (Barasih wan Nyaman) seperti yang sering didengung dengungkan pejabat setempat.
Banjarmasin pioner pengurangan pencemaran sampah plastik
Sabtu, 15 Desember 2018 12:24 WIB
Dengan adanya Perwali ini ada perubahan perilaku masyarakat dalam berbelanja yakni menyediakan sendiri kantong berbelanja