Batulicin (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu Provinsin Kalimantan Selatan, mengimbau kepada seluruh pedagang yang ada di "Bumi Bersujud" untuk menyediakan kantong belanja yang ramah lingkungan kepada calon pembali.
"Kantong belanja ramah lingkungan sebagai pengganti kantong plastik," kata kepala DLH Tanah Bumbu Rahmat Prapto Udoyo diwakili Kepala Bidang PSLB3 Indah Maya Suryanti, di Batulicin Kamis.
Para pedagang harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan ini untuk meminimalisir timbulan sampah plastik.
Indah menjelaskan, Pemkab Tanah Bumbu menerbitkan surat edaran tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik yang ditujukan kepada para pedagang dan pemilik pusat perbelanjaan.
Tanah Bumbu juga mengeluarkan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah, diatur bahwa untuk meminimalisir timbulan sampah, maka setiap orang wajib mengurangi timbulan sampah.
Pada pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 81 Tahun 2012 diatur bahwa salah satu implementasi pembatasan timbulan sampah adalah dengan membatasi penggunaan sampah plastik.
Untuk itu, sambung Indah, sebagai komitmen semua pihak dalam mengurangi pemakaian kantong plastik. Kepada seluruh pedagang dan pemilik/pengelola pasar modern serta pusat perbelanjaan lainnya dapat melaksanakan kegiatan jual beli agar tidak memberikan kantong berbahan plastik kepada konsumen.
Dalam hal pengurangan kantong plastik ini agar pedagang dan pemilik/pengelola pasar modern serta pusat perbelanjaan lainnya menyediakan kantong alternatif ramah lingkungan.
Indah juga mengajak para pedagang untuk melakukan sosialisasi dengan memberitahukan kebijakan pengurangan kantong plastik ini kepada konsumen atau calon pembeli yang datang ke toko.