Banjarmasin (ANTARA) - Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan H Ibnu Sina membanggakan sudah mengeluarkan kebijakan "diet" kantong plastik di kotanya yang keberhasilannya diakui dunia.
Ibnu Sina menyampaikan hal tersebut saat jumpa pers 5 tahun kepemimpinannya bersama H Hermansyah periode 2016--2021 yang berakhir hari ini (Rabu, 17 Februari) di RM Terapung Banjarmasin, Rabu.
Ibnu mengenang awal memimpin Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ini dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 18 tahun 2016 tentang pengurangan kantong plastik.
"Dengan komitmen kuat dikoordinir Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dulunya dipimpin pak Hamdi, dipastikan bisa diterapkan, kita jalankan, ternyata bisa berhasil dengan baik," ujarnya.
Kota Banjarmasin, ucap Ibnu, bahkan menjadi kota yang berhasil dengan baik menerapkan aturan pengurangan kantong plastik tersebut tidak hanya diakui di Indonesia, namun hingga Asia Pasifik.
Bahkan, tutur Ibnu Sina, di dunia perguruan tinggi, kebijakan larangan pengadaan kantong plastik di toko dan pasar moderen ini jadi bahan penelitian baik disertasi dan tesis.
"Kalau yang meneliti Perwali nomor 18 tahun 2016 ini untuk disertasi calon doktor (S3) itu tidak kurang ada tiga, kalau untuk tesis (S2) itu banyak, ada dari UI, UGM dan Berawijaya," papar Ibnu Sina.
Menurut Ibnu Sina, keberhasilan Banjarmasin dalam "diet" kantong plastik ini terus dikembangkan dengan penanganan sampah yang lebih efektif lagi dengan membangun pusat daur ulang sampah.
Menurut Ibnu Sina, produksi sampah di kota ini yang sudah mencapai 600 ton per harinya memang diupayakan bagaimana agar menjadi berkah, hingga upaya memproses daur ulang perlu dilakukan dengan baik.
"Bahkan ada tujuh investor melirik sampah di daerah kita ini, memang tindaklanjutnya masih dalam proses," ujarnya.