Oleh Herlina Lasmianti
Tanjung, (Antaranews.Kalsel) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong melakukan percepatan kepemilikan akta pencatatan sipil termasuk akta kematian.
Khusus akta kematian menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Tabalong Suryanadie mengalami penurunan menyusul tidak dialokasikan lagi subsidi bagi pembuatan akta ini.
"Kesadaran warga membuat akta kematian perlu kita genjot mengingat tahun ini terjadi penurunan," jelas Suryanadie.
Hal ini disampaikan Suryanadie dalam rapat koordinasi percepatan pencapaian target akta pencatatan sipil dan sosialisasi Perpres nomor 96 tahun 2018 di Gedung Informasi Tanjung, Rabu.
Untuk mempercepat pencapaian akta pencatatan sipil Disdukcapil setempat telah menyiapkan formulasi dan aplikasi khusus agar tingkat partisipasi masyarakat meningkat.
Akta kematian pencapaian saat ini kurang dari 1.000 padahal tahun sebelumnya lebih banyak.
Suryanadie menilai hal ini disebabkan hilangnya bantuan pembuatan akta kematian bagi warga mampu.
Namun untuk pencapaian akta kelahiran anak justru lebih 100 persen dan Kabupaten Tabalong masuk tiga besar tingkat Provinsi Kalsel.
"Upaya peningkatan layanan administrasi kependudukan kita telah menerapkan layanan terintegrasi maupun online," jelas Suryanadi.
Sementara itu terkait Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil disampaikan Kabid Fasilitasi Capil Disdukcapil dan KB Provinsi Kalsel Noor Ifansyah.
Rapat koordinasi sendiri dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesra Zulfan Noot dengan dihadiri para perangkat daerah, kecamatan dan kelurahan.
Disdukcapil : Kesadaran Warga Membuat Akta Kematian Menurun
Kamis, 22 November 2018 6:38 WIB