Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan mulai 2019 akan melakukan fungsi pengawasan (Audit) disamping pembinaan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah.
Kepala seksi kearsipan Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispersip) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Karyanadi di Amuntai, Rabu mengatakan, Laporan Hasil Pengawasan (LHP) akan menentukan kinerja kearsipan pejabat SKPD bahkan bisa berujung pidana.
"Kalau dulu Dispersip hanya melakukan pembinaan, maka sekarang fungsi pengawasan dan audit kearsipan akan diterapkan, tentu terdapat sanksi dan pidana apabila pejabat lalai dalam pengelolaan kearsipan, " ujar Karyanadi
Karyanadi mengatakan, Dispersip akan bekerja sama dengan pihak Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pengawasan dan audit.
"Dari pengawasan dan audit akan menghasilkan Laporan Hasil Pengawasan yang akan ditindaklanjuti Inspektorat, Inspektorat akan mengambil tindak lanjut terhadap pejabat SKPD yang di audit," terangnya.
Bahkan, jika pejabat di SKPD lalai menyalahi prosedur pengelolaan arsip bisa dikenakan sanksi pidana.
"Contohnya saja apabila pejabat melakukan pemusnahan arsip atau alat bukti negara bisa dikenakan sanksi pidana dengan ancaman pidana maksimal 11 tahun," katanya.
Kepala bidang kearsipan Dipersip Provinsi Kalimantan Selatan Hj. Hujanatun Nisa yang jadi narasumber Bimtek pengawasan kearsipan di Amuntai mengatakan, sebelum diberlakukan sanksi masih perlu dilakukan pembinaan terkait kesesuaian sumber daya manusia dan sarana kearsipan yang belum terpenuhi.
"Nanti dilakukan beberapa kali audit dan monitoring, jika masih belum tertib pengelolaan kearsipannya bisa dikenakan sanksi," terangnya.
Saat ini, lanjutnya, terpenting setiap SKPD harus mengelola terlebih dahulu arsip-arsip aktif, in-aktif dan vital sesuai aturan UU nomor 43 tahun 2009.
Kepala Dispersip Hj Lailatanur Raudah pada pembukaan Bimtek mengatakan seiring berubahnya status kantor menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan maka terdapat bidang yang melakukan tugas dan fungsi (tufoksi) pengawasan di Dispersip HSU.
"Nantinya petugas kami akan turun langsung ke SKPD -SKPD untuk melakukan pengawasan/audit bersama Inspektorat," katanya.
Dikatakan, seiring akan diberlakukan fungsi pengawasan kearsipan pihaknya mengundang pejabat kasubag umum dan peralatan dari 39 SKPD di Kabupaten HSU mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) pengawasan/ audit kearsipan dengan mengundang Kabid Pengelolaan arsip dari Dispersip Provinsi Kalimantan Selatan Hj Hujanatun Nisa.
Bimtek yang dilaksanakan selama dua hari (26 dan 27 September) bertempat di Aula Kantor Dispersip HSU yang dibuka oleh Wakil Bupati HSU H Husairi Abdi.
"Sosialisasi nantinya juga disampaikan kepada Kepala SKPD agar lebih mendapat perhatian, bahkan nanti kita undang Nara sumber dari ANRI, "katanya.
Sementara Wakil Bupati Husari Abdi membuka Bimtek Pengawasan Kearsipan mengatakan sangat penting menjaga keselamatan arsip negara dan daerah dengan melakukan tugas kearsipan secara profesional sehingga perlu dilakukan pengawasan kearsipan.
Ia menerangkan jika fungsi pengawasan kearsipan yang dilakukan oleh Dispersip HSU sesuai dengan pemdelegasian pengawasan pemerintah pusat kepada daerah berlandaskan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 pasal 7 ayat (1).
Pengawasan dilakukan melalui beberapa tahapan dan terdapat sanksi administratif dan pidana apalagi pengelola kearsipan lalai dalam melaksanakan tugas.
Mulai 2019 kearsipan SKPD diaudit
Rabu, 26 September 2018 16:27 WIB
Kalau dulu Dispersip hanya melakukan pembinaan, maka sekarang fungsi pengawasan dan audit kearsipan akan diterapkan, tentu terdapat sanksi dan pidana apabila pejabat lalai dalam pengelolaan kearsipan,