"Kami ingin seluruh arsip milik pemerintah kota yang bernilai penting dan statis diselamatkan dan dilestarikan melalui sistem terpadu yang telah disiapkan," ujar wali kota di Banjarbaru, Rabu.
Ia mengatakan, pihaknya sudah meluncurkan sistem Berburu Arsip Permanen (Baper) pada Bidang Kearsipan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Banjarbaru pada Rabu (22/11) di kantor dinas setempat.
Dijelaskan, penyelamatan dan pelestarian arsip permanen dimaksudkan sebagai upaya penyelamatan dan pelestarian arsip yang bernilai penting dan dijadikan arsip statis yang masih berada di Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
"Arsip yang berada di berbagai SOPD masih belum tertata dan terdata dengan baik sehingga harus diselamatkan dan dilestarikan melalui sistem terpadu sehingga terjaga dan terpelihara keberadaannya," ungkap dia.
Menurut dia, penatausahaan kearsipan diatur dalam pasal 3 huruf b UU Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan yang menyebutkan penyelenggaraan kearsipan bertujuan menjamin ketersediaan arsip autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.
Disebutkan, langkah yang dilakukan untuk menyelamatkan arsip bernilai yakni disimpan secara permanen sebagai arsip statis karena selama ini pengelolaannya masih belum dilaksanakan secara optimal.
"Manfaat penyelamatan dan pelestarian arsip statis secara dini dirasakan pemkot sendiri maupun SOPD karena seluruh arsip menjadi lebih tertata rapi dan terdata secara baik sehingga bisa digunakan sewaktu-waktu," ucapnya.
Ditekankan, manfaat bagi Pemkot Banjarbaru yakni arsip statis tersedia dan tertata sehingga informasi dan dokumentasi pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kegiatan kemasyarakatan terekam didalam arsip.
Sedangkan manfaat bagi SOPD dengan tertatanya arsip penting maka dapat membantu dalam penyediaan informasi secara cepat, tepat dan lengkap sehingga mempercepat penyelesaian pekerjaan dan pengambilan keputusan.
"Bagi Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah khususnya Bidang Kearsipan, penyelamatan arsip-arsip statis dari SOPD secara dini akan mengamankan arsip-arsip penting Pemkot dari kehilangan maupun kerusakan," ujarnya.
Dikatakan, penyelamatan dan pelestarian arsip sebagai upaya penyelamatan dini dilakukan dengan cara jemput bola ke SOPD dengan tahapan identifikasi arsip, identifikasi keberadaan arsip dan penyelamatan arsip.
Jenis arsip yang diselamatkan dan dilestarikan berdasarkan peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2011 mulai dari arsip statis kebijakan pimpinan daerah hingga arsip kinerja pemerintah daerah.