Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan menangkap tiga pelaku pencabulan anak di bawah umur masing - masing
FS (20), MR(19) dan AP(16).
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono di Tanjung, Senin mengatakan penangkapan tersangka berawal dari pengakuan korban AM (13) yang telah diperkosa para pelaku.
"Pelaku ada empat orang dan satu orang masih buron," jelas Hardiono.
Sebelumnya orang tua korban datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Tabalong pada Jumat (31/8) melaporkan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tanta.
Menyusul pengakuan korban yang telah diperkosa pelaku FS dan tiga temannya.
FS pun berhasil ditangkap jajaran Polsek Tanta bersama Polres Tabalong termasuk MR dan AP di tempat berbeda.
Pelaku FS dan MR diciduk aparat di Kecamatan Tanta sedangkan AP yang warga Jaro ditangkap petugas di kawasan Mabuun.
Atas kejadian tersebut Hardiono menghimbau para orangtua meningkatkan pengawasan terhadap putra - putrinya.
Termasuk menanamkan rasa tanggungjawab pada anak untuk selalu ingat amanah orangtuanya.
Polres Tabalong Tangkap Pelaku Pencabulan Anak
Senin, 3 September 2018 18:33 WIB
Pelaku ada empat orang dan satu orang masih buron,