Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong jajaran Polda Kalimantan Selatan menciduk warga Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara berinisial PS (25) karena memiliki 0,32 gram sabu-sabu.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan petugas menangkap tersangka di tepi Jalan Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Baca juga: BNNK Tabalong gandeng Adaro tes urine cegah penyalahgunaan narkoba
"Pelaku mengakui sabu ditemukan di tas dari seseorang yang tidak dikenal," kata Wahyu di Tabalong, Senin.
Penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Tabalong menindaklanjuti laporan warga dugaan seorang pria yang sering berada di lingkungan tersebut untuk bertransaksi narkoba.
Kemudian, petugas menyelidiki dan mengintai tampak pria yang dicurigai akan menaiki sepeda motor.
Baca juga: Residivis miliki 45,8 gram sabu di Tabalong
Saat didekati dan diperiksa, petugas menemukan beberapa barang bukti di dalam tas, antara lain satu plastik klip berisi sabu-sabu.
Selanjutnya, tersangka PS dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum bersama sejumlah barang bukti terdiri dari 0,32 gram sabu, satu pipet kaca, satu sekop dari sedotan, -alat hisap (bong) dan gawai.
Pelaku dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Habib Taufan ingin Kabupaten Tabalong bebas narkoba
Warga HSU diciduk di Tabalong karena miliki sabu
Senin, 20 Januari 2025 17:04 WIB

Satu paket sabu dengan berat 0,32 gram yang disita dari pelaku PS (25) warga Kabupaten Hulu Sungai Utara yang diciduk Polres Tabalong beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Polres Tabalong)