Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan diyakini cukup efektif mengingat terbatasnya sarana dan petugas di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Salah satu bentuk keterlibatan warga di wilayah ini berupa kelompok Masyarakat Peduli Api dan unit reaksi cepat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di sejumlah desa.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Tabalong Heriyadi menyampaikan dengan terbentuknya Masyarakat Peduli Api ini penanganan karhutla bisa lebih cepat agar tidak meluas dan ini satu bentuk partisipasi masyarakat.
Termasuk bentuk nyata keterlibatan masyarakat terhadap penanggulangan Karhutla oleh tim Unit Reaksi Cepat Karhutla di tiap kecamatan oleh masing-masing Polsek.
Mengingat wilayah kerja KPH Kabupaten Tabalong yang luas yakni sekitar 234.753 hektare mencakup
117.357 hektare pada Sub DAS Tabalong Kiwa dan 117.396 hektare pada Sub DAS Tabalong Kanan.
Sehingga keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dan dari 52 KPH di Indonesia KPH Kabupaten Tabalong pun menjadi prioritas dalam penanganan karhutla.
Menurut Kepala Seksi Perlindungan Hutan Zainal Abidin mengatakan saat ini ada enam kelompok Masyarakat Peduli Api yang jadi binaan KPH setempat.
Masing - masing MPA Desa Kinarum, Desa Santuun, Desa Nawin, Desa Saradang, Desa Bumi Makmur dan Desa Burum.
"Rencananya kita bekerjasama dengan PT Adaro Indonesia untuk pembinaan tiga kelompok masyarakat peduli api," jelas Zainal.
Zainal mengakui sarana dan peralatan penanganan karhutla yang dimiliki masing - masing kelompok masih sederhana seperti kepyok dan pompa punggung.
Selain memberdayakan kelompok masyarakat peduli api untuk upaya pencegahan karhutla KPH Tabalong juga memasang baleho dan spanduk karhutla di sekitar kawasan hutan dan obyek wisata Desa Kinarum, Gunung Karamo Desa Teratau dan obyek wisata air terjun Desa Lano.
Sementara itu data di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tabalong sejak Januari hingga Juli 2018 tercatat 10 kejadian kebakaran hutan dan lahan.
Diantaranya di Kecamatan Upau, Tanta, Murung Pudak, Haruai dan Tanjung berupa kebakaran lahan dan semak belukar yang disebabkan pembukaan lahan pertanian.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tabalong pun telah membentuk posko terpadu karhutla di kawasan terminal Mabuun Kecamatan Murung Pudak sejak 1 Agustus 2018.
Termasuk posko penanganan karhutla di wilayah Utara dan Selatan Kabupaten Tabalong dengan melibatkan jajaran TNI/Polri, KPH dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Kepala BPBD Kabupaten Tabalong Alfian mengatakan telah membentuk program "Katuju Cangkal Balangkar" sebagai komitmen daerah mengoptimalkan program pencegahan dan penanggulangan kebakaran di wilayah ini.
Program `Katuju Cangkal Balangkar` merupakan kependekan dari Kesatuan Aksi Terpadu Jalankan Usaha Cegah, Tanggap dan Tangkal dalam Penanggulangan Kebakaran di Tabalong.
Sebagai aksi terpadu jalankan usaha cegah, tanggap dan tangkal dalam penanggulangan kebakaran di `Bumi Saraba Kawa` ini.
Program ini ditetapkan dalam Keputusan Bupati Tabalong Nomor 188.45/157/2015 mencakup tiga bidang yakni Cepat, Tanggap dan Tangkal serta 17 program kegiatan pokok.
Kegiatan pokok dalam program Katuju Cangkal Balangkar di antaranya penyusunan peraturan daerah dan peraturan bupati tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta pembagian wilayah manajemen kebakaran atau zonase.
"Di Tabalong wilayah manajemen kebakaran akan dibagi menjadi enam zonase dan dibentuk pos Barisan Pemadam Kebakaran swadaya baru," jelas Alfian.
Pembagian enam zonase masing-masing zona 1 mencakup Kecamatan Jaro dan Muara Uya, Zona 2 Kecamatan Haruai dan Bintang Ara.
Zona 3 meliputi Kecamatan Upau dan Murung Pudak sedangkan Tanjung dan Tanta masuk dalam zona 4.
Selanjutnya Kecamatan Muara Harus dan Kelua masuk Zona 5 dan Kecamatan Banua Lawas serta Pugaan masuk dalam zona 6.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong Abdul Muthalib Sangadji mengatakan dengan pembagian zonase kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran oleh BPK pelaksana bisa lebih optimal.
"Kita berharap upaya pencegahan dan penanganan kebakaran bisa lebih optimal salah satunya dengan penerapan sistem zonase," jelas Sangadji.
Jumlah sarana atau armada yang dimiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tabalong untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan diantaranya dua unit mobil jenis Komodo, dua unit mobil tangki kapasitas 5.000 liter dan mobil rescue.
Berdayakan masyarakat dalam penanganan Karhutla
Jumat, 3 Agustus 2018 18:56 WIB
Di Tabalong wilayah manajemen kebakaran akan dibagi menjadi enam zonase dan dibentuk pos Barisan Pemadam Kebakaran swadaya baru